Menurut Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan, di Jakarta, Senin (28/12), ke-19 tuduhan itu terdiri dari 13 tuduhan dumping, 6 tuduhan safeguard, dan 1 tuduhan subsidi.
Erna mengatakan, beberapa tuduhan safeguard dan subsidi akhirnya dikenai tindakan safeguard pada 2009. Untuk tuduhan safeguard di antaranya produk pthalic anhydride oleh Afrika Selatan, korek api oleh Turki, dan l-lysine oleh India.
Produk yang dikenakan tuduhan dumping antara lain benang serat sintetik dan buatan, ban dalam dan ban luar untuk sepeda, ban dalam dan ban luar untuk sepeda motor. Ketiganya adalah tuduhan dumping yang diinisiasi pada 2008 oleh Turki. Produk lain yang dikenai dumping adalah viscose staple fiber (serat viscose) dan viscose yarn (benang viscose) oleh Brasil, cathode ray colour television picture tube (tabung televisi) oleh India.
Namun, dari semua tudingan tersebut hanya dua tuduhan yang penyelidikannya dihentikan, yaitu safeguard produk benang katun, kain tenunan kapas dan campurannya oleh Mesir. Sementara tuduhan lain yang juga dihentikan adalah dumping hot rolled steel (baja canai panas) oleh India yang diinisiasi sejak November 2008.
Sayangnya pemerintah mengalami kesulitan untuk melakukan sanggahan pada berbagai kasus tuduhan. "Karena banyak perusahaan yang tidak kooperatif," kata Erna. Menurut dia, beberapa perusahaan merahasiakan data-data soal produk, biaya produksi, dan jumlah produksi yang dapat dipakai untuk membantah tuduhan tersebut. Sehingga tidak bisa dimasukan dalam dokumen sanggah.
EKA UTAMI APRILIA