Setelah berkas putusan KPPU diterima, kata Andy, pihaknya segera mengajukan perlawanan ke pengadilan.
KPPU, Selasa lalu, memutuskan pembatalan akuisisi peretail asal Prancis itu dengan Alfa karena terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menjatuhkan denda Rp 25 miliar kepada Carrefour. Majelis memerintahkan pelaksanaan putusan tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan dibacakan.
Menurut Andy, KPPU menggunakan pertimbangan yang salah dalam memutus Carrefour yang disebut mendominasi pasar. Ia lalu mengutip pertimbangan KPPU soal Pasal 28 dari undang-undang tersebut. "Padahal pasal itu (menurut majelis KPPU) belum ada perpunya, sehingga tidak bisa diterapkan," ujarnya.
Pertimbangan yang salah lainnya, KPPU menyebut total pangsa pasar Carrefour lebih 50 persen. Padahal pangsa pasar Carrefour hanya 17 persen. "Bisa disebut dominasi kalau lebih dari 50 persen?" katanya.
Selain itu, setiap peretail modern memiliki potensi untuk dikunjungi konsumen. Pasalnya, lebih dari 60 persen pengunjung Carrefour juga mengunjungi Alfa, juga supermarket lainnya. "Berarti kan ada persaingan usaha," kata Andy.
Andy mencurigai putusan KPPU itu untuk mewakili kepentingan pihak tertentu. "Dari 500 pemasok Carrefour yang ditanya cuma lima. Tim pemeriksa juga tidak memeriksa seluruh bukti, dokumen, dan keterangan terlapor," ucap Andy.
Selain itu, dengan jangka waktu pemeriksaan yang 120 hari kerja, KPPU hanya sekali memanggil Carrefour untuk dimintai keterangan. "Kami berkali-kali minta ketemu untuk bongkar dokumen yang dimiliki KPPU, seperti gelar perkara, tetapi nggak dikasih," kata Andy.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadil Hasan, mengatakan pemerintah perlu membuat aturan untuk menilai pengajuan akuisisi yang dilakukan perusahaan melanggar hukum atau tidak.
"Selama ini, saat perusahaan melakukan akuisisi, hanya dilaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, Bapepam sendiri tidak berhak menilai apa suatu akuisisi melakukan pelanggaran," kata Fadil ketika dihubungi kemarin.
Sedangkan kewajiban menilai pelanggaran akuisisi ada di KPPU. Namun, tidak ada kewajiban perusahaan melaporkan akuisisi kepada KPPU. "Maka, pemerintah harus segera membuat peraturan tersebut," katanya menegaskan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Asprindo) Rudi Sumampaow mengatakan putusan KPPU terhadap akuisisi Carrefour akan mempengaruhi investasi di sektor retail. "Investor akan terpengaruh untuk berinvestasi di Indonesia," kata Rudi kemarin.
KARTIKA CANDRA I EKA UTAMI APRILIA