Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ornop Tolak Pertambangan Di Hutan Lindung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tidak mengeluarkan hasil perhitungan output and input antara pertambangan dan kehutanan.

Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada kabinet Gus Dur, Sonny Keraf bersama jaringan organisasi non pemerintah (ornop) yang terdiri dari WWF Indonesia, Walhi, Yayasan Kehati, Yayasan Pelangi, Forest Watch Indonesia, Jaring Pela, menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap rencana pertambangan di daerah hutan lindung.

"Apakah benefitnya dapat mengkalkulasi kerusakan lingkungan," ujar Sonny dalam konfrensi pers di kantor WALHI jakarta, Senin (23/6). Jika dipaksakan, lanjutnya, bencana Elino, banjir, tanah longsor yang terjadi akan semakin parah dan hal itu bukanlah bencana alam karena disebabkan oleh kesalahan pengambil keputusan.

Saat ini pemerintah sedang menggodok perijinan 22 perusahaan penambangan yang akan melakukan penambangan di daerah hutan lindung. Dari 22 perusahaan penambangan, Menteri energi dan Pertambangan sudah memberi ijin 15 perusahaan diantara PT Freeport Indonesia Papua, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Aneka Tambang, PT Citra PAlu Minerals, PT Gag Nickel.

Saat ini DPR dan pamerintah masih melakukan kajian mengenai masalah ini. Untuk itu, Longgena Ginting, Direktur Eksekutif WALHI, mengatakan bahwa saat ini merupakan kesempatan berharga bagi para anggota DPR untuk membuktikan kepada publik bahwa mereka peduli lingkungan sebelum menghadapi Pemilu 2004.

Sonny Keraf mengungkapkan bahwa saat ini di kabinet Megawati hanya menteri Kehutanan Prakosa sendiri yang jelas-jelas monolak pertambangan di kawasan hutan lindung. Sedangkan Komisi VIII, menurut Sonny, memberi sinyal untuk menolak juga. "Kalau saya Menteri LH akan senag karena Prakosa sebagai pengambil keputusan mendukung saya," ujar Sonny.

Menurut Sonny, jika DPR tidak memberikan ijin maka kecil kemungkinan pemerintah akan melanjutkan pemerintah akan jalan terus. Selain itu dalam Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, lanjtu Sonny, jelas dikatakan bahwa konservasi terhadap Hutan Lindung dilarang. "Jika pemerintah sampai memberikan ijin, berarti melanggar peraturannya sendiri," tambahnya.

Jika ijin pertambangan itu sampai diloloskan berarti akan merusak hutan lindung seluas 11,4 juta hektar, padahal tanpa pertambangan hutan di Indonesia sudah rusak sekitar 2,4 juta hektar setiap tahunnya akibat penebangan liar, perambahan hutan sampai kebakaran hutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain masalah pembukaan lahan hutan lindung sebagai pertambangan, masalah pasca pertambangan juga menjadi masalah karena sampai saat ini, secara realitas pasca pertambangan tidak serius dilakukan pemulihan lingkungan. Sampai saat ini tidak ada tehnologi pertambangan yang mampu melindungi lingkungan," kata Nina Dwisasanti, dari Jari Pela.

Sonny menambahkan, bahwa pemerintah tidak usah takut untuk membatalkan kontrak kerja yang sudah ditanda tangani dengan perusahaan-perusahaan penambangan asing, karena dalam kontrak kerja tertera harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. "Pemerintah negara-negara yang peduli dengan hutan Indonesia pasti akan mendukung," ujar Sonny.

Untuk itu, Sonny mengharapkan agar masyaratakat bersama-sama dengan ornop terus mendesak DPR dan pemerintah untu menolak pertambangan di daerah hutan lindung. "Sekarang kita sedang melakukan hearing dengan DPR," ujar Ginting.

(Priandono Kusumo-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

9 menit lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.


Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

11 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

11 menit lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

12 menit lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

16 menit lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

18 menit lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.


Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

23 menit lalu

Pemain timnas Filipina, Mike Ott dan Kevin Ingreso melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia di Rizal Memorial Stadium, Manila, Filipina, 21 November 2023. REUTERS/Eloisa Lopez
Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

27 menit lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

29 menit lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

30 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.