Penyelidikan peninjauan kembali itu terkait permohonan PT Indah Kiat Pulp m& Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills.
Menurut Ketua KADI, Halida Miljani, komisi telah meneliti permohonan itu dan menemukan indikasi bahwa produk kertas tulis dan kertas cetak tidak berlapisan yang diimpor dari empat negara tersebut masih berlanjut.
“Ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis berulang kembali bila bea masuk anti dumping itu dihentikan,” kata Halida di Jakarta kemarin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada 2000 dan 2001, dia menambahkan, mulai kemarin KADI memulai penyelidikan meninjau kembali pengenaan bea masuk anti dumping tersebut.
Menurut Halida, industri dalam negeri, importir Indonesia, eksportir dan produsen kertas dari Finlandia, India, Korea Selatan, dan Malaysia diberi kesempatan untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat terkait penyelidikan barang dumping dan kerugian yang dimaksud secara tertulis kepada komisi.
GRACE S GANDHI