Dari data tersebut, lanjut Andy, tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab bukan bukti ilmiah. "Lokasi gerai carrefour di google map memang benar, tapi keberadaan pemain lain seperti minimarket tidak bisa verifikasi," kata Andy, mencontohkan.
"Bagaimana bisa menghukum seseorang dengan data yang digunakan dianggap tidak valid?" ujarnya.
KPPU menuduh Carrefour melanggar empat pasal pada Undang Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Sehat. Tuduhan pelanggaran adalah pasal 17 tentang monopoli dan pasal 25 tentang posisi dominan. Kemudian,Carrefour juga dituduh melanggar pasal 20 tentang menjual rugi untuk membunuh pesaing. Selain itu, Carrefour juga dituduh melanggar pasal 28 tentang akuisisi Alfamart yang menyebabkan terjadi monopoli.
Selain itu, kata Andy, KPPU juga menggunakan wikipedia sebagai sumber data. Tim pemeriksa menggunakan wikipedia sebagai sumber untuk suatu teori yang digunakan dalam menganalisa pasar pelapor. "Padahal wikipedia sendiri menyatakan tidak menjamin validitas data atau informasi yang tersedia," ujarnya.
EKA UTAMI APRILIA
Baca Juga: