TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan mempelajari dokumen tuduhan dumping kertas berlapis (coated paper) yang dilayangkan sejumlah produsen kertas Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan, Gusmardi Bustami mengatakan, setelah mempelajari dokumen pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan perusahaan yang terkena tuduhan.
"Kami mendengar hari ini, kemarin produsen manufaktur kertas AS mengajukan petisi anti dumping dan countervailing measures terhadap coated paper dari Cina dan Indonesia," kata Gusmardi kepada Tempo melalui layanan pesan pendek, Kamis (24/9).
Bila tidak terbukti terjadi dumping, dia melanjutkan, pihaknya akan minta konsultasi dengan Amerika Serikat untuk penyelesaian. "Pada dasarnya semua harus sesuai dengan aturan WTO," kata Gusmardi.
Produsen kertas Amerika Serikat yakni NewPage Corp., Appleton Coated LLC, Sappi Fine Paper, bersama serikat pekerja the United Steelworkers of America mengajukan petisi antidumping dan antisubdisi (countervailing) terhadap produsen kertas lapis asal Indonesia dan Cina. Dalam petisinya mereka menuduh pemerintah Indonesia dan Cina melakukan dumping kertas lapis yang antara lain digunakan pada brosur mobil dan
laporan tahunan perusahaan.
Ketua Asosiasi Kertas dan Bubur Kertas Indonesia M. Mansyur mengaku baru mendengar adanya tuduhan dumping. Namun, menurut dia, adalah hal biasa perusahaan-perusahaan luar negeri menuduh. "Nanti kami hadapi," kata Mansyur saat dihubungi Tempo.
NIEKE INDRIETTA