TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia M.S. Hidayat meminta kasus persaingan Carrefour dan Hypermarket diselesaikan melalui jalur hukum. "Saya sudah pelajari masalahnya, lebih baik diselesaikan secara hukum," kata dia di Kantor Kadin, Jakarta, Selasa (25/8).
Hidayat menambahkan pihaknya telah mendapatkan surat resmi dari Carrefour namun ia belum membaca detail isi dari surat. Keberadaan retail berskala besar, lanjutnya, sudah sepatutnya diatur agar lokasi tidak berdekatan sehingga saling mematikan. "Pemerintah sudah benar mengatur. Ini sama seperti di negara - negara lain, mereka (retail modern) harus melakukan sinergi," tambahnya.
Sengketa antara dua raksasa retail, Carrefour dan Hypermart semakin memanas setelah PT Carrefour Indonesia menggugat PT Duta Wisata Loka, pemilik Mega Mal Pluit (sekarang Pluit Village) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan lalu.
Manajemen Duta Wisata Loka memutus sepihak kontrak penyewaan gerai meski sesuai perjanjian, kontrak berlaku selama 20 tahun terhitung sejak 1999. Carrefour dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang batas maksimal area penjualan, yakni 8.000 meter persegi.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhamad Lutfi mengatakan kasus ini seharusnya tidak terjadi karena hukum bisnis di Indonesia tidak berlaku surut. "Kecuali ada hubungan istimewa dan itu harus diselesaikan secara bisnis," ujarnya kemarin.
Baca Juga:
Kasus ini juga akan menghambat iklim investasi karena menganggu kenyamanan orang berusaha di Indonesia. "Peraturan itu ada tengat waktunya, tidak berlaku surut," tambahnya. Lutfi meminta kedua belah pihak segera menyelesaikan permasalah ini ke meja pengadilan agar tidak berlarut - larut.
VENNIE MEYLANI