TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam kunjungan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas soal mafia tanah.
Usai persamuhan itu, Nusron Wahid mengapresiasi Jaksa Agung yang disebut pemberani dan memiliki reputasi sekaligus integritas yang mulia. “Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 November 2024.
Nusron Wahid mengatakan kementeriannya tidak akan mentoleransi mafia tanah. Dia menyebut distribusi tanah harus mencerminkan pemerataan bagi Indonesia.
“Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” kata Nusron Wahid.
Pemberantasan mafia tanah ini juga akan ditempuh dengan kolaborasi bersama Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron pernah menyampaikan rencana ini ketika rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Rabu, 30 Oktober 2024.
“Kami tidak bisa mentoleransi mafia tanah. Kami akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK,” kata Nusron Wahid.
Selain itu, Nusron Wahid juga menggagas upaya memiskinkan para mafia tanah. Dia mengatakan tak cukup bagi mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum.
“Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” katanya.
Nusron Wahid mengatakan kementeriannya akan bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat agar tak ada lagi persoalan ini. Dia menyebut para mafia tanah ini kerap memainkan orang kecil dengan menyerobot hak mereka.
“Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” kata dia.
Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Pilihan Editor: Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan