Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenaker Akui Status Mitra Ojol dengan Platform Merugikan Pekerja

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji status kemitraan antara penyedia platform dengan para pengemudi angkutan daring seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir. Para pengemudi angkutan daring meminta pemerintah menyetip status kemitraan antara pekerja dengan platform karena merugikan.

“Pandangan saya, itu sangat merugikan posisi ojek online,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel saat dihubungi pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Noel menyebut isu status kemitraan antara pekerja angkutan online dengan platform ini menjadi perhatian khusus kementeriannya. Dia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji definisi kemitraan yang dinilai sesat. “Kata ‘kemitraan’ ini adalah sebuah kesesatan yang merugikan ojek online. Kami akan jawab tidak lama lagi dan yang pasti sebelum 100 hari,” kata Noel. 

Presiden Prabowo Subianto telah melantik Guru Besar Institute Teknologi Bandung (ITB) Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Noel sebagai Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih. Yassierli saat ini sedang merancang rencana kerja 100 hari pertama. Menurut dia, kementeriannya akan membahas upah minimum provinsi hingga upskilling maupun reskilling pekerja. Namun, Yassierli tidak ada membahas soal status ojek daring dalam program 100 hari kerjanya. 

SPAI Minta Hapus Kemitraan: Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta Yassierli menetapkan pengemudi angkutan daring, seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir sebagai pekerja tetap. SPAI menilai langkah ini agar para pengemudi angkutan daring memperoleh hak-hak pekerja termasuk upah minimum sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Untuk itu kami menghimbau Menteri yang baru untuk segera merealisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja platform,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam menetapkan upah minimum, Lily mengatakan Yassierli sepatutnya melihat kondisi pendapatan yang memprihatinkan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir. Dia mengatakan status mitra pengemudi dengan platform menyebabkan pendapatan para pekerja ini tak menentu. “Setiap bulannya pendapatan pengemudi ojol berada di bawah standar upah minimum,” kata dia. 

Lily mengatakan hubungan kemitraan ini menjadikan platform menetapkan tarif yang murah secara sepihak. Dia menyebut platform juga memotong penghasilan pekerja yang melebihi ketentuan 20 persen. Platform, kata Lily, memotong penghasilan di kisaran 30-70 persen melalui tambahan biaya layanan dan biaya lain yang dibebankan ke konsumen.

Karena itu, rata-rata penghasilan per bulan pekerja angkutan daring ini hanya Rp 3 juta. “Itu pun kami harus bekerja dari pagi hingga malam, berkisar 15-17 jam setiap harinya. Dan itu kami kerjakan tanpa libur dalam sebulan,” kata Lily. 

Meski demikian, Lily mengatakan pendapatan Rp 3 juta itu tak berlaku bagi pengemudi perempuan. Tak mendapat cuti berbayar untuk haid, melahirkan, dan potensi keguguran, Lily mengatakan pendapatan pekerja perempuan bisa lebih rendah. “Belum lagi risiko di jalan raya yang rawan kecelakaan bagi kami karena faktor kelelahan dan kurang istirahat. Bila terjadi kecelakaan, kami hanya dianggap sebagai kecelakaan lalu-lintas, bukan sebagai kecelakaan kerja,” kata dia. 

Padahal, kata Lily, kalau pekerja angkutan daring ini diakui UU, mereka akan mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan tanggung jawab dari platfrom. “Dengan status mitra, kami otomatis tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya ada tanggung jawab platform di situ,” kata Lily. 

Pilihan editor: ATR/BPN Klaim Telah Melaksanakan Reforma Agraria 14,5 Juta Hektare dalam Satu Dekade Terakhir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buruh Desak Naikan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro Kesejahteraan

3 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Desak Naikan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro Kesejahteraan

Kemenaker segera merespons tuntutan buruh yang meminta pemerintah naikkan UMP dan mencabut UU Cipta Kerja


Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah, SPAI Minta Menteri Yassierli Akui Ojol sebagai Pekerja

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring (online/ojol) saat menghadiri pesta rakyat dalam memeriahkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres di Patung Kuda, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Foto: ANTARA/HO-Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia
Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah, SPAI Minta Menteri Yassierli Akui Ojol sebagai Pekerja

Menteri Yassierli menyatakan tidak ada membahas soal status ojol dalam program 100 hari kerjanya.


Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring (online/ojol) saat menghadiri pesta rakyat dalam memeriahkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres di Patung Kuda, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Foto: ANTARA/HO-Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia
Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak adanya formalisasi kerja bagi para ojek online atau ojol.


Kun Wardana Janjikan Bangun Halte Ojol jika Menang Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Kun Wardana, saat ditemui di agenda Forum Masyarakat Indonesia Emas, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kun Wardana Janjikan Bangun Halte Ojol jika Menang Pilkada Jakarta

Kun Wardana menjanjikan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) jika memenangi Pilkada Jakarta 2024.


Kun Wardana Janjikan Buat Aplikasi Ojek Online Lokal Jakarta

2 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kun Wardana Janjikan Buat Aplikasi Ojek Online Lokal Jakarta

Aplikasi ojek online yang dijanjikan Kun Wardana rencananya bakal terintegrasi dengan sejumlah transportasi umum seperti Transjakarta.


Ribuan Driver Ojol Ramaikan Pelantikan Presiden, Berharap Lebih Sejahtera di Era Prabowo

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring (online/ojol) saat menghadiri pesta rakyat dalam memeriahkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres di Patung Kuda, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Foto: ANTARA/HO-Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia
Ribuan Driver Ojol Ramaikan Pelantikan Presiden, Berharap Lebih Sejahtera di Era Prabowo

Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia mengklaim 50 ribu driver ojol meramaikan pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden


Asosiasi Ojek Online Minta Prabowo Angkat Stafsus Bidang Transportasi Daring untuk Serap Aspirasi

10 hari lalu

Prabowo Subianto setelah menerima calon menteri di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Asosiasi Ojek Online Minta Prabowo Angkat Stafsus Bidang Transportasi Daring untuk Serap Aspirasi

Presiden terpilih Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan penambahan nomenklatur bidang transportasi digital pada susunan staf khususnya.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

20 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan, SPAI Singgung Tarif Murah dan Beban Kerja

20 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) berkendara di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan, SPAI Singgung Tarif Murah dan Beban Kerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung rencana pemerintah untuk menghapus status mitra bagi pengemudi ojek online (ojol). SPAI mendesak rencana itu mesti segera diwujudkan.


Asosiasi Ojol Targetkan Puluhan Ribu Massa Turun ke Jalan Sambut Pelantikan Prabowo

25 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) berkendara di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Asosiasi Ojol Targetkan Puluhan Ribu Massa Turun ke Jalan Sambut Pelantikan Prabowo

Adanya pergantian tampuk kepemimpinan menerbitkan harapan baru bagi masa depan rekan-rekan pengemudi ojol yang lebih baik.