Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya

Editor

Laili Ira

image-gnews
Personel BNN menunjukkan barang bukti sertifikat tanah saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi
Personel BNN menunjukkan barang bukti sertifikat tanah saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang serta menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp64 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAkta jual beli (AJB) merupakan bukti legal atas peralihan hak tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. 

AJB sangat diperlukan ketika pembeli ingin membuat sertifikat hak milik (SHM), karena akta tersebut menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual-beli yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

AJB mempunyai kekuatan hukum yang cukup, tetapi tanah dengan kepemilikan SHM dianggap jauh lebih tinggi nilai dan jaminan hukumnya, karena tidak dibatasi oleh waktu. Dalam SHM tersebut, terdapat keterangan bahwa pemegang sertifikat mempunyai hak penuh atas tanah atau properti tersebut. 

Selain itu, SHM tidak perlu diperpanjang, sehingga dapat digadaikan atau diwariskan. Lantas, berapa biaya mengurus AJB menjadi SHM atau biasa dikenal sebagai balik nama sertifikat tanah? 

Syarat Urus AJB ke SHM

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan dalam kegiatan peralihan hak jual-beli atas tanah:

-   Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas meterai.

-   Surat kuasa apabila dikuasakan.

-   Fotokopi identitas penjual dan pembeli, berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

-   Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

-   Sertifikat tanah asli.

-   AJB dari PPAT.

-   Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.

-   Fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

-   Penyerahan surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau SS BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Selain itu, pemohon juga harus memperhatikan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik. 

Kisaran Biaya Urus AJB ke SHM

Berikut rincian biaya yang dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat tanah: 

1. Tarif PPAT

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, honorarium atau uang jasa PPAT, termasuk biaya saksi tidak diperkenankan lebih dari 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. 

2. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Penjual

Kemudian, penjual juga akan dikenakan PPh sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, meliputi:

-   2,5 persen dari total bruto nilai pengalihan hak selain pengalihan hak berupa rumah sederhana atau rumah susun (rusun) sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

-   1 persen dari total bruto nilai pengalihan hak berupa rumah sederhana atau rusun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

-   0 persen atas pengalihan hak kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memperoleh penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

3. Tarif BPHTB bagi Pembeli

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, BPHTB dikenakan atas nilai perolehan objek pajak. 

Apabila nilai peroleh objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP), maka besaran BPHTB sama dengan NJOP dalam pengenaan PBB tahun perolehan. Biaya BPHTB paling tinggi adalah 5 persen yang ditetapkan oleh peraturan daerah (perda). 

4. Tarif Peralihan Hak-Jual Beli di Kantor BPN

Pengenaan tarif biaya urus AJB ke SHM ditetapkan dengan rumus = {nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi)} / 1.000 + biaya pendaftaran. Untuk memudahkan perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan kalkulator simulasi biaya yang disediakan Kementerian ATR/BPN melalui laman apis.atrbpn.go.id/Layanan/Peralihan/JualBeli.

Misalnya, untuk harga tanah Rp2.500.000 per meter persegi dengan kepemilikan tanah keseluruhan seluas 100 meter persegi, maka pemohon akan dikenakan tarif peralihan hak jual-beli sebesar Rp300.000. 

Pilihan Editor: Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polandia Tutup Kasus Tuntutan Biaya Kerusakan Akibat Perang Dunia II ke Jerman

6 jam lalu

Para korban Holocaust yang berada di balik pagar kawat berduri setelah dibebaskan dari kamp konsentrasi Nazi di Auschwitz-Birkenau, Polandia, pada 1945. Courtesy of Yad Vashem Archives/Handout via REUTERS
Polandia Tutup Kasus Tuntutan Biaya Kerusakan Akibat Perang Dunia II ke Jerman

Polandia tidak akan menuntut Jerman untuk membayar uang perbaikan atas sejumlah kejahatan yang dilakukan Nazi selama Perang Dunia II.


Kisaran Biaya Membuat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan

2 hari lalu

Ilustrasi plat nomor untuk kendaraan listrik. Shutterstock
Kisaran Biaya Membuat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan

Meski tampak sepele, memiliki plat nomor cantik membutuhkan biaya tambahan dan proses pengajuannya mengikuti aturan tertentu.


Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kerugian Rp 7,9 Miliar

9 hari lalu

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat meresmikan rumah hunian vertikal di Kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. AHY juga mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah berkolaborasi untuk membuat warga yang ada menjadi lebih baik lagi. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kerugian Rp 7,9 Miliar

2 kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi terungkap. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus ini menelan kerugian Rp 7,9 miliar.


Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

10 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.


AHY Serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Tanah Istana Negara dan Garuda di IKN

12 hari lalu

Suasana upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024.
AHY Serahkan Sertifikat Hak Pakai untuk Tanah Istana Negara dan Garuda di IKN

Menteri AHY menyerahkan sertifikat tanah elektronik berupa Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda kepada Pratikno di IKN.


PLN Raih Peringkat Pertama Nasional pada Penghargaan Mitra BUMN Champion 2024

13 hari lalu

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, PT PLN Persero bersama Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) akan menggelar Electricity Connect 2024 pada 20 - 22 November 2024 mendatang. Acara ini akan menjadi showcase kekuatan Indonesia dalam membangun sistem ketenagalistrikan terintegrasi di kawasan ASEAN. Dok. PLN
PLN Raih Peringkat Pertama Nasional pada Penghargaan Mitra BUMN Champion 2024

PT PLN (Persero) meraih penghargaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam ajang Apresiasi Mitra BUMN Champion 2024.


AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

27 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan
AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

AHY juga mengatakan masyarakat merasa gembira setelah mendapatkan sertifikat, lantaran tanah mereka akhirnya memiliki kepastian hukum.


Petani Gelar Aksi Sebut Kementerian Agraria Fasilitasi Investor Rampas Tanah Rakyat

30 hari lalu

Ribuan petani saat melakukan aksi demo memperingati  Hari Tani Nasional ke-64 di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 24 September 2024. Reforma agraria satu dekade ini justru diarahkan hanya melegalisasi penguasaan kepemilikan tanah yang sudah timpang melalui proyek sertifikasi tanah, dan menjadi jalan korporasi-korporasi besar menguasai tanah dengan atas nama proyek strategis nasional (PSN). TEMPO/Subekti.
Petani Gelar Aksi Sebut Kementerian Agraria Fasilitasi Investor Rampas Tanah Rakyat

Organisasi petani menggelar aksi di depan kantor ATR/BPN yang dianggap fasilitasi investor merampas tanah rakyat.


Besok, 3.000 Buruh Tani Bakal Unjuk Rasa di Depan DPR dan Kementerian Agraria

31 hari lalu

Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria sekaligus Koordinator Umum Hari Tani Nasional 2017 Dewi Kartika di Pancoran,  Jakarta Selatan, Ahad 24 September 2017. TEMPO / Alfan Hilmi.
Besok, 3.000 Buruh Tani Bakal Unjuk Rasa di Depan DPR dan Kementerian Agraria

Kaum buruh tani dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Bali, dan sejumlah daerah lain juga akan mengikuti unjuk rasa di Jakarta.


Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

31 hari lalu

Ratusan masa gabungan dari buruh tani hingga mahasiswa melakukan aksi demo memperingati hari tani nasional di Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Pada aksinya, masa menuntut pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja serta melaksanakan reforma agraria yang meliputi melindungi wilayah tangkap untuk nelayan, pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat adat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

Untuk menyuarakan dan mengingatkan pemerintah agar menjalankan agenda reforma agraria sejati