Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ngotot Buka Tambang Laut Beriga, PT Timah Minta Tempat Pelelangan Ikan Nelayan Diubah jadi Gudang Timah

image-gnews
Pernyataan Pansus DPRD yang dinilai mengadu domba dan membenturkan masyarakat dengan PT Timah membuat ribuan karyawan PT Timah bersama masyarakat pro tambang laut Batu Beriga mendatangi Kantor DPRD Bangka Belitung, Rabu Sore, 23 Oktober 2024. TEMPO/servio maranda
Pernyataan Pansus DPRD yang dinilai mengadu domba dan membenturkan masyarakat dengan PT Timah membuat ribuan karyawan PT Timah bersama masyarakat pro tambang laut Batu Beriga mendatangi Kantor DPRD Bangka Belitung, Rabu Sore, 23 Oktober 2024. TEMPO/servio maranda
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - PT Timah (Persero) Tbk. tetap berupaya membuka lokasi tambang baru yang terletak di Perairan Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah meski menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Bahkan untuk mewujudkan rencana tersebut, BUMN itu diketahui telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk meminta penggunaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) nelayan.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Bangka Belitung, Pahlevi Sjahrun, mengatakan, rencana PT Timah untuk mengubah penggunaan TPI nelayan tersebut diketahui saat pihaknya datang ke Desa Batu Beriga untuk mengecek titik lokasi penambangan.

"Saat kita konfirmasikan, Pemerintah Bangka Tengah menyebutkan telah menerima surat permohonan dari PT Timah untuk menggunakan TPI nelayan sebagai tempat menyimpan timah," ujar Pahlevi saat memaparkan hasil kinerja pansus kepada Ikatan Karyawan Timah (IKT) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Bangka Belitung, Rabu sore, 23 Oktober 2024.

Menurut Pahlevi, sikap PT Timah tersebut dinilai hanya mau praktis mengingat titik lokasi rencana penambangan berada persis di depan TPI dan tempat tambat perahu nelayan.

"Kita sudah ke lokasi dan konfirmasi langsung soal titik penambangan ke Pemerintah Bangka Tengah. Lokasi yang akan ditambang tersebut ternyata didepan TPI. PT Timah mau praktis saja bukannya membuka tempat baru," ujar dia.

Pahlevi menuturkan fakta lain yang terungkap dari hasil kinerja pansus adalah ihwal usulan PT Timah untuk penggunaan ruang laut Beriga. Dari 5 ribu hektare total luas IUP PT Timah di Beriga, PT Timah mengusulkan hanya akan menambang di area seluas 46 hektare.

"Ini hasil pertemuan kita di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Mengapa hanya 46 hektare? Dijelaskan pihak KKP, itu disebabkan PT Timah punya kewajiban membayar PNBP. Kalau mengambil blok tambangnya luas, maka iuran PNBP juga besar," ujar dia.

PT Timah, kata Pahlevi, harus memahami bahwa IUP yang didapat bukan berarti lokasi tersebut milik PT Timah atau menjadi ruang bebas. Dia menegaskan bahwa IUP adalah koordinat blok supaya PT Timah bisa menambang di lokasi yang disetujui.

"Tetapi penambangan harus dilakukan atas izin KKP karena disitu ada ruang lain yakni ruang penangkapan ikan. Dalam PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang Laut) KKP, PT Timah selain diberikan hak juga ada kewajiban lain," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kewajiban PT Timah yang dimaksud tersebut, kata Pahlevi, adalah PT Timah sanggup tidak merusak lingkungan laut sekitarnya. Selain itu, kata dia, dalam mengimplementasikan ruang laut yang diizinkan KKP tidak terjadi konflik sosial.

"KKP mensyaratkan bahwa itu bukan ruang bebas meski IUP disetujui. PT Timah sebelum melakukan penambangan pun diwajibkan berdiskusi dan sosialisasi dengan masyarakat supaya tidak terjadi konflik sosial," kata Pahlevi.

Sebelumnya Kepala Unit Tambang Laut dan Darat PT Timah Wilayah Bangka Selatan, Sigit Prabowo mengatakan pihaknya berhak melakukan penambangan karena sebagai perusahaan BUMN telah diamanatkan negara mengoptimalkan cadangan timah.

"Kita memahami pro kontra karena itu ada disetiap kegiatan. Di Batu Beriga kita mempunyai IUP dan itu sudah lama dimulai dari KP (Kuasa Penambangan ) eksplorasi, KP eksploitasi dan pada 2010 sejak pemberlakuan Undang-undang minerba berubah menjadi IUP," ujar dia.

Terpenuhinya semua legalitas, kata Sigit, menjadi dasar dan hak PT Timah untuk melakukan penambangan. Rencana dilakukan penambangan saat ini, kata dia, disebabkan pihaknya menjaga kondusifitas ditengah masyarakat.

"Kalau mau memaksa kita bisa saja sebenarnya. Tapi itu kita hindari. Kalau bisa kita diskusi dan mendengar aspirasi itu lebih baik. Kenapa tidak seperti itu," ujar dia.

Sigit menuturkan kekayaan cadangan timah di Batu Beriga sangat disayangkan apabila tidak dioptimalkan. PT Timah, kata dia, juga tetap terbuka mendengar semua aspirasi masyarakat untuk bisa menemukan solusi terbaik.

"Kami tidak semata-mata melakukan menambang karena mentang-mentang kami BUMN dan punya legalitas. Kami juga punya hak karena ada amanah dari negara. Kita bayar semua iuran yang jadi kewajiban. Kalau disetop, kita harus lapor ke pimpinan," ujar dia.

Pilihan Editor: Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harvey Moeis Akui Terima Duit dari Helena Lim di Rumah Robert Bonosusatya

15 jam lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Akui Terima Duit dari Helena Lim di Rumah Robert Bonosusatya

Nama pengusaha Robert Bonosusatya disebut-sebut oleh Harvey Moeis di sidang kasus korupsi timah.


Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

18 jam lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Hakim dan jaksa mencecar Harvey Moeis mengenai istilah wasit Jakarta yang ia lontarkan di grup WA New Smelter.


Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

20 jam lalu

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

Harvey Moeis membantah mengumpulkan dana CSR dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.


Trenggono Siapkan Ocean Big Data: Tidak Ada Pergerakan yang Tak BIsa Dimonitor

1 hari lalu

Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto
Trenggono Siapkan Ocean Big Data: Tidak Ada Pergerakan yang Tak BIsa Dimonitor

Trenggono menyebut kebijakan infrastruktur itu didasarkan pada fakta di laut Indonesia masih kerap terjadi pencurian pasir hingga benih lobster.


Bersiap Menjalankan Program Swasembada Prabowo, Amran dan Erick Thohir Mulai Koordinasi

1 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dan Menteri BUMN, Erick Thohir, usai pertemuan membahas Program Swasembada Pangan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Ilona
Bersiap Menjalankan Program Swasembada Prabowo, Amran dan Erick Thohir Mulai Koordinasi

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri BUMN Erick Thohir mulai berkoordinasi membahas program swasembada Prabowo Subianto.


Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

2 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Konflik Tambang Batu Beriga, Ikatan Karyawan PT Timah Tuding Pansus DPRD Benturkan Perusahaan dengan Masyarakat

Menurut ikatan karyawan, PT Timah memiliki legalitas yang jelas untuk menambang resmi namun dipersulit pihak DPRD


Serikat Pekerja Minta Erick Thoir dan Tiga Wakil Menteri Percepat Penyehatan Indofarma

2 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serikat Pekerja Minta Erick Thoir dan Tiga Wakil Menteri Percepat Penyehatan Indofarma

Terpilihnya kembali Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan dibantu oleh ketiga Wakil Menteri, seharusnya dapat memperbaiki keadaan Indofarma menjadi lebih cepat.


Trenggono: Yang Unjuk Rasa Bukan Nelayan tapi Pelaku Usaha yang Tidak Mau Diatur

2 hari lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Trenggono: Yang Unjuk Rasa Bukan Nelayan tapi Pelaku Usaha yang Tidak Mau Diatur

Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyinggung soal unjuk rasa yang kerap terjadi. Menurutnya, aksi itu bukan dilakukan dari nelayan.


Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

2 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

Sandra Dewi mengakui terima uang Rp 3.150.000.000, yang digunakan untuk pelunasan rumah, namun bersikeras uang itu dari Harvey Moeis.


Berdiri Selama 50 Tahun, Holding BUMN PT PANN Resmi Dibubarkan

2 hari lalu

PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PANN. Wikipedia/Panoramio
Berdiri Selama 50 Tahun, Holding BUMN PT PANN Resmi Dibubarkan

Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, resmi membubarkan salah satu perusahaan milik BUMN, PT PANN. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2024.