Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree karena Tak Penuhi Aturan Modal Minimum

image-gnews
Investree. wikipedia.org
Investree. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer to peer lending atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree). Langkah ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

OJK menyebut pencabutan izin usaha tersebut juga bagian dari mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah atau masyarakat.

Otoritas juga meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud. 

Karena itu, OJK juga telah mengambil tindakan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha. 

“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata OJK. 

Usai dicabut izin usahanya, OJK mewajibkan Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, untuk mematuhi hal-hal berikut ini. 

1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan; 

2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan; 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;

4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan; 

5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;

7. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

8. Terkait dengan hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

9. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pilihan Editor: Buntut Dugaan Fraud, OJK Periksa Langsung Investree, Siap Gandeng Aparat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bangun Literasi Keuangan, OJK Gelar Capacity Building Kawan OJK

13 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewl  dalam seminar yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO | Bestari
Bangun Literasi Keuangan, OJK Gelar Capacity Building Kawan OJK

Sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering, di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.


OJK Resmi Gabung Global Asia Insurance Partnership untuk Tingkatkan Kapasitas Asuransi Kawasan Asia

1 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
OJK Resmi Gabung Global Asia Insurance Partnership untuk Tingkatkan Kapasitas Asuransi Kawasan Asia

OJK berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas asuransi di kawasan Asia, memperkecil kesenjangan perlindungan, mendukung solusi inovatif sektor asuransi


OJK Berharap Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo Tercapai

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berharap target pertumbuhan ekonomi RI yang diucapkan presiden terpilih Prabowo Subianto bakal tercapai Dok. OJK
OJK Berharap Target Pertumbuhan Ekonomi Prabowo Tercapai

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berharap target pertumbuhan ekonomi RI yang diucapkan presiden terpilih Prabowo Subianto bakal tercapai.


Terkini: 108 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Smelter Gresik Kebakaran Freeport Minta Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

4 hari lalu

Rencana Kementerian Baru Prabowo
Terkini: 108 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Smelter Gresik Kebakaran Freeport Minta Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan membantunya dalam kabinet pemerintahan mendatang.


20 BPR Diprediksi Gulung Tikar di 2024, Pengamat Perbankan: Tertekan Kredit Bermasalah dan Daya Bayar Rendah

5 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyegel dan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jati Asih di Bekasi, Kamis, 8 November 2018. Menurut data LPS sampai dengan awal Nopember 2018 sudah ada enam BPR yang ditutup dan dicabut ijin usahanya. TEMPO/Tony Hartawan
20 BPR Diprediksi Gulung Tikar di 2024, Pengamat Perbankan: Tertekan Kredit Bermasalah dan Daya Bayar Rendah

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan penyebab tingginya angka bank perkreditan rakyat atau BPR yang tutup sepanjang 2024.


Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK

5 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK

OJK kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi.


OJK Prediksi 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini

6 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Prediksi 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini

OJK memperkirakan 20 bank perekonomian rakyat atau BPR bakal ditutup tahun ini. Sejauh ini, otoritas itu telah mencabut izin 13 BPR dan 2 BPRS.


Lonjakan Penggunaan Paylater di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat

6 hari lalu

Adanya Shopee Paylater memudahkan pengguna Shopee dalam berbelanja. Cari tahu bagaimana aktivasi SPaylater dan bayar tagihannya berikut ini. Foto: Canva
Lonjakan Penggunaan Paylater di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat

Penggunaan layanan paylater mengalami lonjakan signifikan, di tengah menurunnya daya beli masyarakat.


OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

7 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 - 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .


OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan Bank Pembangunan

7 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan Bank Pembangunan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap peta jalan yang disebut Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027, dapat menjadi acuan acuan untuk mewujudkan bank pembangunan daerah (BPD) yang ulet, kontributif, dan kompetitif.