Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhiri Masa Jabatan, Segini Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

image-gnews
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masa bakti Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia resmi berakhir pada Ahad kemarin, 20 Oktober 2024. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, keduanya berhak menerima dana pensiun setelah tidak lagi menjabat.

Ketentuan soal dana pensiun tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dari UU tersebut. "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tertulis di dalamnya. Adapun, untuk besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.  

Apabila dilihat dari pasal 2 di dalam UU yang sama, diketahui bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden. Berbeda dengan gaji pokok wakil presiden yang merupakan empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Dilansir dari Antara, saat ini gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000. Ketetapan tentang nominal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Mengacu pada nominal tersebut, apabila gaji presiden adalah enam kali lipatnya, maka nominalnya berada di angka Rp 30,24 juta. Sementara untuk gaji wakil presiden adalah empat kali lipat dari nominal gaji tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 20,16 juta.

Sehingga, sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai mantan presiden, maka Jokowi menerima dana pensiun sebesar Rp 30 jutaan. Sedangkan Ma’ruf Amin, sebagai mantan wakil presiden, menerima dana pensiun sebesar Rp 20 jutaan.

Selain mengatur besaran dana pensiun, UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur hak-hak lain yang didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:

1. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.

4. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.

5. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.

6. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.

Perlu diketahui, hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden tersebut hanya akan dihentikan apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden Indonesia meninggal atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan presiden atau mantan wakil presiden yang bersangkutan meninggal.

Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: IHSG Ditutup Menguat di Level 7.772, Analis: Masih Terdorong Sentimen Transisi Mulus Pemerintahan ke Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saat Kaesang Menangis Anaknya Dihujat Netizen: Enggak Kuat

6 jam lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Saat Kaesang Menangis Anaknya Dihujat Netizen: Enggak Kuat

Kaesang Pangarep mengaku tidak kuasa saat melihat orang-orang mendoakan hal buruk untuk anaknya.


Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

7 jam lalu

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

Presiden Prabowo menyinggung soal korupsi di hadapan presiden terdahulu Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato perdananya .


IHSG Ditutup Menguat di Level 7.772, Analis: Masih Terdorong Sentimen Transisi Mulus Pemerintahan ke Prabowo

10 jam lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Menguat di Level 7.772, Analis: Masih Terdorong Sentimen Transisi Mulus Pemerintahan ke Prabowo

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,16 persen ke level 7.772,60 pada penutupan perdagangan Senin, 21 Oktober 2024.


FX Rudy Akui Tak Hadiri Penyambutan Jokowi ke Solo Meskipun Diundang, Ini Alasannya

10 jam lalu

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (kiri) menjelaskan soal sanksi pemecatan terhadap kadernya yang juga anggota DPRD Kota Solo, Kevin Febiano, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana NPCI Jawa Barat 2021, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
FX Rudy Akui Tak Hadiri Penyambutan Jokowi ke Solo Meskipun Diundang, Ini Alasannya

Rudy mengungkapkan pihaknya juga mendapat undangan dari Pemerintah Kota Solo untuk acara penyambutan Jokowi tersebut.


Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

10 jam lalu

Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

Angka delapan disebut-sebut sebagai angka keberuntungan Prabowo Subianto. Terkini, ia menjadi Presiden RI ke-8.


Kabinet Merah Putih Prabowo: Ada Kaesang di Acara Pelantikan hingga tanpa Menteri dari PDIP

11 jam lalu

Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029. Foto : Youtube
Kabinet Merah Putih Prabowo: Ada Kaesang di Acara Pelantikan hingga tanpa Menteri dari PDIP

Kaesang berkunjung ke Istana Merdeka untuk menyaksikan pelantikan tiga kader PSI di Kabinet Prabowo


Jadi Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy Bercerita saat Dipanggil dan Ditawari Posisi oleh Prabowo

11 jam lalu

Menteri PPN/Bappenas periode 2019-2024 Suharso Monoarfa melakukan serah terima jabatan kepada Rachmat Pambudy, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Vedro Imanuel
Jadi Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy Bercerita saat Dipanggil dan Ditawari Posisi oleh Prabowo

Rachmat Pambudy bercerita tawaran menjadi Kepala Bappenas disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya pada malam hari.


Cagub Jateng Ahmad Luthfi Bilang Dapat Pesan Ini usai Sambut Kepulangan Jokowi

11 jam lalu

Calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi bertemu jajaran relawan Peci Ireng Jawa Tengah di salah satu resto di Kota Solo, dalam rangkaian kegiatan kampanyenya, Ahad, 29 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Cagub Jateng Ahmad Luthfi Bilang Dapat Pesan Ini usai Sambut Kepulangan Jokowi

Para calon kepala daerah ikut menyambut kepulangan Jokowi ke Solo. Salah satunya adalah cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi.


Kabinet Prabowo: Deretan Menteri Era Jokowi dengan Tugas Sama dan yang Baru

11 jam lalu

Suasana pelantikan Kabinet Merah Putih (KMP) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Kabinet Prabowo: Deretan Menteri Era Jokowi dengan Tugas Sama dan yang Baru

Presiden Prabowo Subianto telah melantik para menteri Kabinet Merah Putih pada Senin pagi, 21 Oktober 2024


Berdiri Selama 50 Tahun, Holding BUMN PT PANN Resmi Dibubarkan

12 jam lalu

PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PANN. Wikipedia/Panoramio
Berdiri Selama 50 Tahun, Holding BUMN PT PANN Resmi Dibubarkan

Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, resmi membubarkan salah satu perusahaan milik BUMN, PT PANN. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2024.