TEMPO.CO, Jakarta - PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) akhirnya buka suara soal skema penyelesaian kewajiban penundaan utang (PKPU) terhadap 12 kreditur luar negeri sebesar Rp 8,79 triliun terhadap tiga perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk, (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk, (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne)
VIVA menyebut perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas atau debt to equity swap. “Dapat perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,” kata VIVA dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.
VIVA menyebut skema kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas besarannya masih berkisar 2 persen dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya, sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.
“Besaran atau persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.
VIVA juga menyinggung rincian tagihan 12 kreditur yang pernah Tempo terbitkan. VIVA mengakui kalau rincian tagihan sebesar Rp 8,79 triliun itu berdasarkan ketetapan Hakim Pengawas berdasarkan surat penetapan nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli 2024.
“Pada prinsipnya, nilai tagihan tersebut di atas terkait dengan VIVA, ANTV, dan TVONE. Namun dalam Penetapan Hakim Pengawas hanya menyebutkan nilai tagihan dari masing-masing 12 kreditur tersebut tanpa menetapkan porsi tagihan kepada masing-masing VIVA, ANTV dan TVONE,” kata VIVA.
VIVA menyebut saat ini tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. VIVA mengatakan akan menyampaikan kepada publik apabila ada fakta material lain yang mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan.
“Maka perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata VIVA.
Selanjutnya: Adapun, rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik keluarga Bakrie....