TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kelima perusahaan dompet digital, yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) dicurigai memfasilitasi transaksi judi online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie yang menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. Sejauh ini, sudah ada lima perusahaan dompet digital yang kena teguran keras olehnya.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi judi online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.
Fakta-fakta Kecurigaan
1. Lonjakan Catatan Transaksi Penambahan Saldo atau Top-up
Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Nilai yang tercatat dari transaksi-transaksi tersebut mencapai angka triliunan rupiah, dengan rincian sebagai berikut: PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337; PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.
Kemudian, PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316; PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi sebanyak 80.171; serta Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
2. Kemenkominfo Akan Lakukan Pemblokiran Akun
Budi Arie menjelaskan bahwa sasaran utama pemblokiran akun-akun dompet digital yang dilakukan pemerintah adalah para bandar judi online. Sedangkan, arus perputaran uang ke para pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya.
Oleh karena itu, Budi Arie menekankan pentingnya tahap verifikasi bagi pengguna dompet digital saat pertama kali membuka akun. Hal ini untuk menghindari kemungkinan akun tersebut digunakan oleh para pelaku kejahatan seperti para pelaku judi online.
3. Penyedia Layanan Dompet Digital Harus Lakukan Pendataan eKYC
Sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP), Budi Arie juga menegaskan agar perusahaan penyedia dompet digital melakukan pendataan yang gamblang akan akun-akun pengguna atau menerapkan electronic Know Your Customer (eKYC).
4. Konfirmasi dari DANA Indonesia
Public Relations Lead DANA Indonesia, Diah Fanny Amalia, yang dimintai konfirmasi oleh Tempo terkait keterangan Kemenkominfo memberikan pernyataan resmi dari Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella.
Sharon mengatakan, "Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan layanan e-wallet untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online, DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia," kata Sharon, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.
5. OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun
Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online.
“Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Termasuk bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengeksekusi sekitar 52 ribu situs penyedia judi online dan menindaklanjuti masalah promosi laman judi online yang dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.
“Enggak ada ruang untuk judi online karena judi online adalah penghancur transformasi digital di Indonesia,” kata Budi Arie ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024.
MICHELLE GABRIELA | HANIN MARWAH | ADIL AL HASAN
Pilihan editor: OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun