Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-Fakta Kemenkominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Judi Online

image-gnews
Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kelima perusahaan dompet digital, yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) dicurigai memfasilitasi transaksi judi online

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie yang menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. Sejauh ini, sudah ada lima perusahaan dompet digital yang kena teguran keras olehnya. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi judi online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.


Fakta-fakta Kecurigaan 

1. Lonjakan Catatan Transaksi Penambahan Saldo atau Top-up

Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.

Nilai yang tercatat dari transaksi-transaksi tersebut mencapai angka triliunan rupiah, dengan rincian sebagai berikut: PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337; PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.

Kemudian, PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316; PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi sebanyak 80.171; serta Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

2. Kemenkominfo Akan Lakukan Pemblokiran Akun

Budi Arie menjelaskan bahwa sasaran utama pemblokiran akun-akun dompet digital yang dilakukan pemerintah adalah para bandar judi online. Sedangkan, arus perputaran uang ke para pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya.

Oleh karena itu, Budi Arie menekankan pentingnya tahap verifikasi bagi pengguna dompet digital saat pertama kali membuka akun. Hal ini untuk menghindari kemungkinan akun tersebut digunakan oleh para pelaku kejahatan seperti para pelaku judi online.

3. Penyedia Layanan Dompet Digital Harus Lakukan Pendataan eKYC

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP), Budi Arie juga menegaskan agar perusahaan penyedia dompet digital melakukan pendataan yang gamblang akan akun-akun pengguna atau menerapkan electronic Know Your Customer (eKYC). 

4. Konfirmasi dari DANA Indonesia

Public Relations Lead DANA Indonesia, Diah Fanny Amalia, yang dimintai konfirmasi oleh Tempo terkait keterangan Kemenkominfo memberikan pernyataan resmi dari Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella.

Sharon mengatakan, "Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan layanan e-wallet untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online, DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia," kata Sharon, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024. 

5. OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online. 

“Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Termasuk bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengeksekusi sekitar 52 ribu situs penyedia judi online dan menindaklanjuti masalah promosi laman judi online yang dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.

“Enggak ada ruang untuk judi online karena judi online adalah penghancur transformasi digital di Indonesia,” kata Budi Arie ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024.

MICHELLE GABRIELA | HANIN MARWAH | ADIL AL HASAN
Pilihan editor: OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Kantor Satelit, Sarang Belasan Pegawai Komdigi Langgengkan Sindikat Judi Online

4 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Isi Kantor Satelit, Sarang Belasan Pegawai Komdigi Langgengkan Sindikat Judi Online

Alih-alih ikut memberantas judi online, belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi malah melanggengkan bisnis ilegal ini.


Polisi Tetapkan Gunawan Sadbor sebagai Tersangka Promosi Judi Online

6 jam lalu

Gunawan Joget Sadbor. Dok. Tiktok @sadbor86
Polisi Tetapkan Gunawan Sadbor sebagai Tersangka Promosi Judi Online

Polres Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor sebagai tersangka promosi judi online.


Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Nezar Patria: Langkah Bersih-bersih dari Dalam

8 jam lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria ditemui usai meluncurkan program kerja sama Indonesia dengan Unesco perihal kesiapan metode penilaian menggunakan AI di Fairmont Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Nezar Patria: Langkah Bersih-bersih dari Dalam

Wamen Komdigi menyebut pegawai yang menjadi tersangka kasus judi online selama ini selama ini bertugas mengawasi konten negatif, termasuk judi online


Salahgunakan Wewenang, Segini Pendapatan Pegawai Komdigi Amankan Ribuan Situs Judi Online dari Pemblokiran

8 jam lalu

Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Salahgunakan Wewenang, Segini Pendapatan Pegawai Komdigi Amankan Ribuan Situs Judi Online dari Pemblokiran

Demi meraup pendapatan tambahan, pegawai Komdigi nekat menyalahgunakan wewenang untuk mengamankan ribuan situs judi online dari pemblokiran.


Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

8 jam lalu

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam jaringan judi online yang dikendalikan WNA Cina.


6 Fakta Musuh dalam Selimut Pegawai Komdigi Terlibat Jaringan Judi Online

8 jam lalu

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
6 Fakta Musuh dalam Selimut Pegawai Komdigi Terlibat Jaringan Judi Online

Diberi wewenang mengawasi dan memblokir situs-situs judi online, belasan pegawai Komdigi justru menyalahgunakannya.


Fakta-Fakta Penangkapan Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

12 jam lalu

Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Fakta-Fakta Penangkapan Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).


Polri Tangkap 370 Tersangka Judi Online Sepanjang Juni-November 2024

15 jam lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Polri Tangkap 370 Tersangka Judi Online Sepanjang Juni-November 2024

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka dalam kurun waktu Juli-November 2024.


Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

19 jam lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 2 November 2024 Satgas Pemberantasan Judi Online sita Rp 78,1 miliar dari sindikat internasional


Meutya Hafid Minta ASN di Komdigi Tandatangani Pakta Integritas Perangi Judi Online

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Minta ASN di Komdigi Tandatangani Pakta Integritas Perangi Judi Online

Meutya Hafid meminta seluruh ASN Komdigi menandatangani pakta integritas untuk memerangi judi online.