TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya melakukan pemblokiran terhadap aplikasi lokapasar (market place) Temu. “Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sebelumnya, Budi Arie menegaskan Kominfo akan sesegera mungkin melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu karena diketahui telah tersedia di Playstore dan Appstore. Hal ini membuat aplikasi tersebut dapat dengan mudah diunduh untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia.
“Kami akan melakukan tindakan segera,” ucap Budi Arie ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu, 9 Oktober 2024.
Tidak sampai 24 jam setelahnya, Kemenkominfo secara resmi menyatakan telah memblokir aplikasi tersebut. Tindak lanjut yang dieksekusi dengan cepat ini, menurut Budi Arie, demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.
Budi Arie mengungkapkan Kemenkominfo dengan kementerian lain yang berwenang telah melakukan koordinasi sejauh ini. Seluruh pihak yang terlibat, menurutnya, memiliki tujuan yang sama, yaitu ingin melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Belakangan, aplikasi Temu sedang ramai diperbincangkan karena model bisnisnya yang D2C (direct to consumer). Artinya, penjualan produk dilakukan langsung dari pabrik produsen ke konsumen, tanpa perantara, yang membuat harganya jauh lebih murah.
Menurut Budi Arie, aplikasi buatan Cina tersebut berpotensi merugikan para pelaku UMKM karena menciptakan persaingan yang tidak sehat. Muara dari fenomena ini dapat berwujud pada tidak stabilnya kondisi ekonomi nasional. “Kalau Temu itu jelas menghancurkan UMKM kita,” tuturnya.
Ketidakstabilan ekosistem UMKM, menurut pandangan Budi Arie, dapat dipicu melalui potensi masifnya jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia. “Nanti kita dibanjirin barang impor dong. Terus pekerja kita gimana? UMKM kita gimana?” kata dia.
Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan, hingga saat ini aplikasi Temu juga belum mengajukan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Enggak, belum. Mereka belum mengajukan PSE,” ucapnya.
Hal itu senada dengan keterangan Kementerian Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. Pada kesempatan yang berbeda, ia mengungkapkan, hingga saat ini Kemendag belum menerima pengajuan perizinan dari aplikasi Temu yang berniat menembus pasar daring Indonesia.
“So far, sampai sekarang belum ada update di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” katanya ketika ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.
Ia menekankan, selama aplikasi Temu belum memenuhi standar persyaratan bisnis daring di Indonesia, Kemendag tidak akan menerbitkan surat izin. Persyaratan yang diterapkan, kata Moga, dilandaskan pada kebijakan yang sudah ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pilihan Editor: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Ini Fasilitas yang Mereka Dapat