TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus mendorong transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini telah melakukan transformasi dan reformasi baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ogi menjelaskan OJK telah mengambil langkah-langkah simultan dalam menghadapi isu-isu terkini sambil mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Salah satunya adalah menyelesaikan perusahaan bermasalah. OJK terus berkomunikasi dengan publik dan mengambil tindakan yang tegas, objektif, serta memberikan kepastian hukum, dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen.
Dia mengungkapkan fokus utama OJK dalam memperkuat dan mengembangkan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun meliputi peningkatan permodalan dan pendalaman pasar. Selain itu, OJK juga berfokus pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta penerapan praktik terbaik dan standar internasional.
Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK mengklaim terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung UU P2SK. Pada tahun 2023, OJK telah menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dan merencanakan 10 POJK lagi untuk 2024, termasuk beberapa SEOJK untuk menjelaskan aturan teknis.
Selanjutnya: "Untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK...."