"Untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun," ujarnya.
Selanjutnya, Ogi mengatakan OJK juga melakukan penguatan di internal. Yaitu dengan membangun sistem informasi dalam mendukung pengawasan. Adapun sistem tersebut dilakukan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun berbasis teknologi atau supervisory technology.
Menurut Ogi, OJK saat ini sedang proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepesertaan dana pensiun. Melalui database ini nantinya, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih butir per butir, sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.
"Salah satu fokus OJK lainnya dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian adalah dari sisi permodalan. Sebagai contoh, pada sektor perasuransian telah diterbitkan POJK 23/2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi yang memperkuat permodalan perasuransian secara bertahap baik pada tahun 2026 maupun tahun 2028," kata Ogi.
Sementara pada sisi perizinan, OJK juga telah melakukan berbagai transformasi, termasuk penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi. Di sisi pengawasan, sejumlah program telah diterapkan, seperti pengawasan end to end yang bertujuan memperkuat pengawasan dengan pendekatan tiga lapis.
“OJK juga mempersiapkan implementasi PSAK 117, memperkuat sistem pelaporan, dan mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada kantor OJK setempat untuk mempererat hubungan antara industri dan pengawasnya,” tutur Ogi.
Pilihan Editor: Prabowo Umumkan Kabinet di Hari Pelantikan, Calon Menteri Sudah Dipanggil