Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

image-gnews
Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 1.300 hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) menggelar aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi. Juru bicara gerakan yang diberi nama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) tersebut, Fauzan Arrasyid, mengatakan, para hakim masih belum memperoleh gaji dan tunjangan yang sesuai dengan beban dan risiko kerja. 

“Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar,” kata Fauzan melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 26 September 2024. 

Menanggapi rencana cuti bersama untuk menuntut kenaikan gaji hakim, juru bicara MA Suharto menuturkan bahwa pada prinsipnya cuti adalah hak pegawai negeri yang bisa diambil bila jatah cutinya belum dimanfaatkan atau masih ada. Persetujuan cuti oleh atasan dapat diberikan dengan mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal. 

“Bagi MA, garis dari pimpinan, yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan,” ucap Suharto melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024. Lantas, berapa gaji dan tunjangan pimpinan MA? 

Gaji Pokok Pimpinan MA

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Kemudian, hakim anggota MA adalah hakim agung. 

Pemberian gaji pokok bagi pimpinan dan hakim anggota MA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Ketentuan besaran gaji pokok tersebut mengacu pada PP yang mengatur gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara. 

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, ketua MA mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, wakil ketua MA sebesar Rp 4.620.000 per bulan, ketua muda MA sebesar Rp 4.410.000 per bulan, dan hakim anggota MA sebesar Rp 4.200.000 per bulan. 

Tunjangan Pimpinan MA

Selain gaji pokok, hakim agung juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Tunjangan jabatan diberikan berdasarkan bobot pekerjaan, sedangkan tunjangan lainnya meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak) serta tunjangan beras yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mengacu pada PP Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, berikut daftar tunjangan jabatan pimpinan MA dan hakim agung:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Ketua MA: Rp 121.609.000.

-   Wakil ketua MA: Rp 82.451.000.

-   Ketua muda MA: Rp 77.504.000.

-   Hakim agung MA: Rp 72.854.000. 

Fasilitas Pimpinan MA

Tak hanya itu, kepada hakim agung juga disediakan fasilitas rumah negara, transportasi, kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi, jaminan keamanan berupa tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga, biaya perjalanan dinas, jaminan kesehatan, serta jaminan pensiun. 

Dengan diberlakukannya PP ini, maka hakim agung dan hakim konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2014. 

Sultan Abdurrahman dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Rincian Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

44 menit lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

Pertemuan antara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dengan pejabat Kemenkeu berlangsung tertutup.


Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

2 jam lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

Ratusan hakim mendatangi pimpinan MA dan IKAHI di hari pertama dalam aksi hakim cuti bersama pada Senin, 7 Oktober 2024. Apa hasilnya?


Tuntutan Kenaikan Tunjangan Hakim: dari Gaji Sebesar Uang Jajan Rafathar sampai Prabowo Kaget

2 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) menyalami sejumlah Hakim saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tuntutan Kenaikan Tunjangan Hakim: dari Gaji Sebesar Uang Jajan Rafathar sampai Prabowo Kaget

Prabowo mengaku kaget mendengar kisah para hakim yang belum cukup sejahtera dan dia mengklaim sudah memiliki rencana untuk memperbaikinya


Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

3 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

Prabowo ingin menaikkan gaji hakim setelah dilantik menjadi presiden.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

4 jam lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


Dasco Ungkap Alasan Telepon Prabowo di Tengah Rapat dengan Solidaritas Hakim

4 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Ungkap Alasan Telepon Prabowo di Tengah Rapat dengan Solidaritas Hakim

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, alasan dia menelepon Prabowo di tengah audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia.


Komisi III Ingin Pengaturan Gaji Hakim Diatur Melalui Undang-Undang

5 jam lalu

Perwakilan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR, Selasa, 8 Oktober 2024. Para hakim tersebut meminta DPR menyerap aspirasi mereka terkait peningkatan kesejahteraan hakim. TEMPO/Nandito Putra
Komisi III Ingin Pengaturan Gaji Hakim Diatur Melalui Undang-Undang

DPR mengusulkan status jabatan hakim dan besaran gaji hakim diatur dalam undang-undang.


Ketika Jokowi dan Prabowo Sikapi Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim

5 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika Jokowi dan Prabowo Sikapi Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji hakim. Selain itu, apa tuntutan lainnya?


Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim, Supaya Tidak Bisa Dibeli dan Disogok

6 jam lalu

Momen presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara kepada para hakim di rapat DPR melalui sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 8 Oktober 2024. Foto: tangkap layar TV Parlemen
Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim, Supaya Tidak Bisa Dibeli dan Disogok

Prabowo mengatakan kaget mendengar kisah para hakim yang belum cukup sejahtera. Dia mengklaim sudah punya rencana untuk memperbaiki kondisi mereka.


Peneliti: Kenaikan Gaji Hakim Harus Dibarengi Komitmen Berangus Pungli di Pengadilan

7 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah besaran gaji hakim. TEMPO/Subekti.'
Peneliti: Kenaikan Gaji Hakim Harus Dibarengi Komitmen Berangus Pungli di Pengadilan

Praktik pungli dan suap kepada hakim masih marak terjadi di pengadilan.