Kemudian, pada November 2023, pemerintah mulai menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Pepres) tentang pemindahan ASN ke IKN. Dalam draf rancangan Perpres tersebut dituliskan bahwa mutasi IKN adalah wujud dari pelaksanaan Pasal 22 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“[Rancangan] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor … Tahun … tentang Pemindahan Kedudukan Lembaga Negara, Lembaga Negara Independen/Badan Publik, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional serta Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Lembaga Negara Independen serta Diplomat dan Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan Pejabat Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional ke Ibu Kota Nusantara,” demikian judul rancangan Perpres tersebut yang tertulis akan ditetapkan pada 30 November 2023, seperti dikutip dari laman Otorita IKN.
Desember 2023 - Pembahasan Terkait Pemberian Tunjangan Khusus
Di tahun yang sama, pemerintah juga membahas pemberian tunjangan khusus bagi ASN yang dipindahkan ke IKN. Pemberian tunjangan khusus tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur kemudian dengan Perpres.
“Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa berlaku akan dibahas dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN,” kata Menpan RB Anas di Jakarta, Sabtu 16 Desember 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Anas juga mengatakan bahwa pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN pada tahap pertama. Pemindahan tersebut direncanakan bakal dimulai pada Juli hingga November 2024.
“ASN yang pindah pertama nanti dari 37 K/L. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” ucap Anas.
April 2024 - Rencana Pemindahan Sejumlah Menteri dan Jajaran
Selanjutnya, pada April 2024, Anas memaparkan bahwa ASN akan pindah ke IKN secara bertahap. Di bulan Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang direncanakan mulai bekerja di IKN.
“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang memang akan pindah pertama kali pada Juli 2024,” ujar Anas dalam konferensi pers bertajuk Skema Pemindahan ASN ke IKN di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Lalu pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai lokasi upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. “Kemudian pada September 2024, dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon satunya dan seterusnya, semua sudah ada datanya,” kata Anas.