TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia semakin menurun. Dari sebelumnya di angka 21,45 persen atau 57,33 juta pada 2019, menjadi 17,44 persen atau sekitar 47,85 juta jiwa pada 2024.
Masyarakat kelas menengah turun level ke kelompok calon kelas menengah atau dikenal dengan istilah aspiring middle class. Kelompok tersebut berada di antara kelas menengah dan kelas rentan miskin.
Pada 2019, jumlah masyarakat dalam kelompok calon kelas menengah sebanyak 128,85 juta, lalu naik menjadi 137,5 juta orang pada 2024. Di saat yang bersamaan, kelompok rentan miskin juga ikut bertambah, dari sebelumnya sebanyak 54,97 juta jiwa pada 2019 menjadi 67,69 juta orang. Lalu, apa yang akan dilakukan pemerintah?
Bansos untuk Kelas Menengah
Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pemerintah membuka peluang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah. Menurut dia, rencana perluasan kelompok penerima bansos tersebut sedang dibahas.
“Kami lagi mendalami (rencana pemberian bansos untuk kelas menengah), meskipun APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) (2025) sudah diketok,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Peluang perluasan sasaran itu, lanjut dia, termasuk bagi pekerja/buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, dia menyebut akan lebih dahulu memastikan ketepatan sasaran penerima bansos, mengingat data di lapangan yang bersifat dinamis.
Insentif PPN DTP 100 Persen
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan sebagai bentuk dukungan bagi kelas menengah. Salah satu kebijakan yang diputuskan adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun sebesar 100 persen.
“Pemerintah memutuskan memberikan kembali insentif PPN DTP sebesar 100 persen pada September hingga Desember 2024. Insentif tetap diberikan paling banyak atas bagian DPP (dasar pengenaan pajak) sampai dengan Rp 2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar,” ucap Airlangga dalam acara Dialog Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Penambahan Kuota KPR FLPP
Tak hanya itu, Airlangga menyebut pemerintah juga memberikan dukungan pada sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan yang dimaksud adalah penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Selain itu, dukungan pemerintah pada sektor perumahan juga tetap diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penambahan kuota FLPP tahun 2024, dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit,” ujar Airlangga.
Kartu Prakerja
Kemudian, Airlangga juga mengklaim bahwa pemerintah telah menyelenggarakan berbagai jenis program perlindungan sosial (perlinsos), berupa Kartu Prakerja, Jaminan Kehilangan Kerja (JKK), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta subsidi dan kompensasi energi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penurunan kelas menengah, menjaga daya beli kelas menengah, serta memastikan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun Kartu Prakerja merupakan program bantuan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Program yang diluncurkan pada 2020 tersebut tidak hanya ditujukan untuk pencari kerja, tetapi pekerja/buruh yang ingin menambah kompetensi, pekerja terkena PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
JKP
Sementara itu, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh terdampak PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
KUR
Selanjutnya, KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang diklaim memiliki bunga rendah serta 100 persen dananya berasal dari bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) penyalur. Dana KUR disalurkan dalam bentuk bantuan kredit untuk keperluan modal kerja dan investasi.
Manfaat KUR diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang mempunyai usaha produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan dan belum bisa mengajukan pinjaman di bank. Subsidi yang diberikan berupa subsidi bunga dan pola penjaminan, sehingga agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai.
Subsidi dan Kompensasi Energi
Untuk sektor energi, pemerintah mengklaim telah memberikan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram, dan listrik sebagai salah bentuk dukungan bagi masyarakat kelas menengah. Sementara kompensasi energi dibayarkan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) dan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero).
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Perusahaan Adik Prabowo Subianto Ikut Daftar Calon Penambang Pasir Laut