Ia hanya mengaku puas dengan keputusan yang telah dicapai oleh pemerintah. Ketika didesak lebih lanjut oleh wartawan soal apakah badan usaha milik negara yang akan mengambil saham itu, Sofyan mengatakan, "Nanti akan diumumkan," katanya.
Pengadilan arbitrase di Swiss pada akhir Maret lalu memenangkan gugatan Indonesia terhadap Newmont. Perusahaan tambang emas dan tembaga di Bukit Hijau, Nusa Tenggara Barat, itu harus mendivestasikan sahamnya dalam waktu 180 hari. Pemerintah pusat ditawarkan terlebih dulu untuk membeli saham. Jika pusat tidak menyanggupi, maka pemerintah daerah yang mendapat hak berikutnya.
Melalui konsorsium badan usaha milik daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB), pemerintah daerah setempat akhirnya menggandeng PT Multicapital (anak perusahaan Bumi Resources) untuk membeli saham Newmont. Maju Bersaing merupakan perusahaan daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
PT Multi Capital adalah satu dari lima perusahaan yang turut mengincar kepemilikan 10 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Keharusan Newmont menjual sahamnya merupakan perintah arbitrase internasional pada akhir Maret lalu. Sepuluh persen itu senilai US$ 391 juta atau Rp 4,1 triliun, diserahkan ke pemerintah daerah tempat tambang Newmont berada.
SORTA TOBING