TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar angkat bicara ihwal vonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical yang wajib membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada keluarga korban obat sirop beracun. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai vonis itu terlalu ringan.
Padahal, keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar untuk anak yang meninggal dunia karena gagal ginjal akut dan Rp 2 miliar untuk anak yang bertahan hidup. Sedangkan BPOM dan Kementerian Kesehatan yang turut digugat dalam perkara itu lolos dari putusan. Penggugat sebelumnya meminta perbaikan sistem dan revisi aturan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
“Itu hasil pengadilan. Kami kan tidak bisa berbuat apa-apa. Seharusnya penuntutnya menuntut lebih dari itu,” kata Taruna Ikrar saat ditemui Tempo usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, putusan itu tidak mencerminkan sekaligus mencederai asas kemanusiaan. Sebab, menurut dia, tindakan menghilangkan nyawa baik sengaja atau tidak sengaja adalah pelanggaran berat. Bahkan, dia menyebut kasus ini sebagai tragedi kemanusiaan. “Putusan tersebut kami anggap tidak adil,” kata Mufti saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ganti rugi yang wajib diberikan perusahaan, menurut Mufti, belum memadai. Tak hanya material, dia menilai perusahaan harus memberikan ganti rugi immaterial. Dia mencontohkan, ganti rugi itu misalnya jaminan bagi orang tua yang tidak bekerja karena harus mendampingi anaknya, biaya diluar rumah sakit, hingga risiko psikis akibat anak meninggal dunia.
PT Afi Farma terseret dalam kasus ini setelah obat sirop yang mereka produksi disebut mengandung bahan kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melewati ambang batas aman. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kandungan tiga bahan tersebut sebagai penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala BPOM saat itu Penny K Lukito menyatakan ada 3 obat sirop yang diproduksi PT Afi Farma dan mengandung tiga bahan berbahaya itu. Ketiganya adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirop Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirop.
Pilihan Editor: Dulu Jokowi Kritik E-commerce Asing, Kini Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi Bos Shopee