TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk merekrut tenaga kerja asing (TKA). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
PP ini mensyaratkan TKA yang bekerja di IKN mesti didampingi oleh pekerja lokal. Adapun masa kerja TKA tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PP tersebut.
Baca juga:
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, Aloysius Uwiyono, regulasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik investasi ke IKN. Sebab, kata Aloysius, dalam Pasal 22 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa perusahaan asing di IKN akan diberikan keistimewaan, yakni dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
Aloysius melihat aturan tersebut akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dalam penerapannya pun akan bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan diatur bahwa TKA hanya bisa bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Akan tetapi dengan masa kerja 10 tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam PP 29/2024, ujar Aloysius, tidak memberikan kepastian hukum. "Ini akan menimbulkan permasalahan hukum pada masa mendatang karena masa kerjanya 10 tahun dan bisa diperpanjang," kata Aloysius saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.
Tidak hanya dari segi ketidakpastian hukum, menurut Aloysius aturan ini bisa memicu banjir tenaga kerja asing. Adapun dari sisi ekonomi, regulasi tersebut bisa memicu relokasi perusahaan asing ke IKN secara massal.
"Perusahaan asing di Indonesia akan menjadi bebas karena tidak dikenakan kompensasi penggunaan TKA. Akhirnya perusahaan asing menjadi bebas merekrut pekerja asing sehingga tenaga kerja lokal tidak terserap," katanya.
Pilihan Editor: Viral karena Hampir Pingsan di IKN, Segini Kisaran Gaji Paskibraka