Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Terima IUP, Majelis Tarjih Muhammadiyah Pernah Haramkan Tambang

image-gnews
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Tarjih Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah ternyata pernah mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi energi berkeadilan. Fatwa itu tercantum dalam Surat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 077/I.1/F/2024 pada tertanggal 9 Juli 2024—sebelum PP Muhammadiyah menyatakan menerima izin usaha pertambangan atau IUP pada Ahad, 28 Juli 2024.

Fatwa ini tak secara eksplisit menyebut aktivitas pertambangan adalah haram. Namun, Kepala Pusat Tarjih PP Muhammadiyah, Niki Alma Febriana Fauzi, mengatakan jika dibaca saksama, fatwa itu menyimpulkan tambang energi fosil itu haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif karena ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yang awalnya boleh). “Solusinya, kita harus tinggalkan energi fosil yang kotor dan membahayakan dengan beralih ke energi yang ramah lingkungan secara berangsur-angsur, setahap demi setahap (tadarruj),” kata Niki dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam dokumen yang dilihat Tempo, fatwa itu menyatakan pertambangan sebagai masuk dalam kategori muamalah atau al-umr al-duny (perkara-perkara duniawi). Dalam perkara ini, hukum asalnya adalah boleh (al-ibah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa itu dilarang atau haram.

Dokumen setebal 15 halaman itu menyebut berbagai aktivitas pertambangan yang berlebihan, eksploitatif dan tidak mengindahkan hak lingkungan dan masyarakat dilarang dan bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, aktivitas pertambangan perlu mendapatkan pengawasan yang ketat. Pengusaha wajib bertanggung jawab untuk mereklamasi dan memulihkan lingkungan setelah aktivitas pertambangan. “Jika tidak mau melakukannya, maka mereka dapat dikategorikan sebagai kelompok para perusak bumi,” tulis Majelis Tarjih, dikutip Selasa, 30 Juli 2024.

Majelis Tarjih menilai perlu adanya tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaiki regulasi tentang tambang. Aturan-aturan itu harus sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, termasuk menindak tegas berbagai pihak yang telah memanfaatkan pertambangan sebagai alat politik dan kepentingan sepihak. “Jika dalam pengawasan, ternyata hal-hal buruk ini masih dilakukan, maka yang berwenang wajib untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas pertambangannya,” tulis Majelis Tarjih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PP Muhammadiyah menerima tawaran WIUPK dengan alasan hasil pleno pada 13 Juli lalu, dan Konsolidasi Nasional yang dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin. 

Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Tingkat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiah, serta Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah. “Kami melihat nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024.

Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar kepada ormas keagamaan, di mana mereka dapat mengajukan atau diberikan WIUPK dari pemerintah.

Pilihan editor: ASDP Angkut 3,6 Juta Kendaraan di Penyeberangan Merak - Bakauheni Selama Januari-Juni 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran: PDIP Tunggu Keputusan Megawati, Respons NU dan Muhammadiyah

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran: PDIP Tunggu Keputusan Megawati, Respons NU dan Muhammadiyah

Kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo diperkirakan akan memiliki lebih banyak kementerian dibandingkan kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo.


Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

2 jam lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan regulasi kegiatan usaha pertambangan. Apa evaluasinya?


UMY Punya Gedung Asrama Mahasiswa Baru, Begini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

23 jam lalu

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) resmi mengoperasikan asrama mahasiswa barunya, UMY Student Dormitory, di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
UMY Punya Gedung Asrama Mahasiswa Baru, Begini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Gedung modern UMY Student Dormitory bisa menampung lebih dari seribu mahasiswa.


Respons Muhammadiyah dan PBNU Soal Penyusunan Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Muhammadiyah dan PBNU Soal Penyusunan Kabinet Prabowo

Baik PP Muhammadiyah maupun PBNU menyerahkan pilihan menteri di kabinet Prabowo mendatang kepada presiden terpilih.


Kata Ketum PP Muhammadiyah soal Kabar Kader Masuk Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. Dok.istimewa.
Kata Ketum PP Muhammadiyah soal Kabar Kader Masuk Kabinet Prabowo

Salah satu kader Muhammadiyah dikabarkan akan masuk ke kabinet Prabowo.


Khofifah-Emil Bersilaturahmi dengan PWNU dan Muhammadiyah Jatim, Ini yang Dibicarakan

3 hari lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa serta Emil Elestianto Dardak saat bersilaturahim ke PWNU Jatim, Surabaya, Selasa 1 Oktober 2024. ANTARA/HO-Tim KIP
Khofifah-Emil Bersilaturahmi dengan PWNU dan Muhammadiyah Jatim, Ini yang Dibicarakan

Ketua PWNU Jatim mengatakan pihaknya tidak membicarakan masalah politik dengan Khofifah-Emil.


Pilkada Yogyakarta, Afnan Hadikoesoemo Berkunjung ke NU Galang Dukungan

3 hari lalu

Cucu Raja Keraton Yogyakarta Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo atau Gusti Marrel (tengah) turut mengantarkan pasangan M. Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota-wakil walikota ke KPU Kota Yogyakarta Rabu 28 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pilkada Yogyakarta, Afnan Hadikoesoemo Berkunjung ke NU Galang Dukungan

Afnan Hadikoesoemo, Calon Wali Kota Yogyakarta menyambangi pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kota Yogyakarta Selasa sore 1 Oktober 2024.


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

KPK periksa 5 saksi itu untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.


Daftar 12 Individu yang Gugat Izin Tambang Ormas, Ada Putri Gus Dur

4 hari lalu

Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Daftar 12 Individu yang Gugat Izin Tambang Ormas, Ada Putri Gus Dur

Permohonan uji materi izin tambang ormas keagamaan diajukan 18 pemohon yang terdiri dari 6 lembaga dan 12 individu.


Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

4 hari lalu

Tim Advokasi Anti Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

Sejumlah lembaga dan individu mengajukan gugatan uji materi soal aturan izin tambang ormas yang diteken Presiden Jokowi.