1. Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal. Sebab, produk-produk itu yang dinilai telah menganggu industri dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, menilai cakupan kebijakan pembatasan impor yang diberlakukan pemerintah masih terlalu luas. Padahal, menurut dia, pemerintah seharusnya membedakan produk-produk impor yang masuk secara resmi dan ilegal.
“Impor ilegal tidak akan bisa subur kalau penindakan dari pemerntah ini juga kuat,” ujar dia dalam bincang media di sebuah restoran di Sarinah, Jalan M.H. Thamrin Nomor 11, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. APPBI: Permendag Impor Terus Jadi Masalah karena Tak Sentuh Impor Ilegal, Peraturan Selalu Pukul Rata Padahal Segmentasi Beda-beda
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengkritisi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berkali-kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang kebijakan dan pengaturan impor. Beleid itu dinilai terus menjadi masalah karena tak pernah mengatur impor ilegal.
“Kami simpulkan direvisi karena tidak menemukan masalah sebenarnya,” ujar Ketua Umum APBI, Alphonzus Widjaja, dalam bincang media di sebuah restoran di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
Aturan impor tercatat telah tiga kali mengalami revisi. Pada 11 Desember 2023, Kemendag menetapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan itu diubah oleh Permendag Nomor 3 Tahun 2024 pada 5 Maret 2024. Sebulan berikutnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Saat ini, aturan teranyar adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada 17 Mei 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur - Labuan Bajo....