5. Hak Jawab Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma perihal Penyitaan Aset BLBI
Pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menyampaikan hak jawab atas artikel berjudul 'Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar' yang tayang di Tempo.co pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam hak jawabnya Andri Tedjadharma mengatakan, “Bank Centris Internasional tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapa pun dan lembaga apa pun. Bank Centris Internasional hanya membicarakan kebenaran yang diakui semua pihak bahwa semua pernyataan kami ini berdasarkan bukti yang telah disahkan oleh hakim majelis yang mengadili setiap perkara kami.
Telah terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan dengan cara yang sangat canggih, sistematis, komputerisasi, terlindungi, tertutupi dan direncanakan sangat matang terhadap “Bangsa dan Negara Indonesia”. Caranya dengan memanfaatkan dan menipu Bank Centris Internasional dengan membuat 'Bank di dalam Bank di tubuh Bank Indonesia' dalam proses transaksi call money overnight di pasar uang antarbank di Bank Indonesia dengan melibatkan bank lain yang bekerja sama untuk menggelapkan uang negara tersebut."
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Rupiah Melemah Sektor Ekonomi Terancam, HIPMI Sarankan Pemerintah Lakukan Hal-hal Ini