TEMPO.CO, Bandung - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan asosiasi meminta pemerintah melakukan revisi terbatas pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang baru diterbitkan 17 Mei 2024.
“Sejak dua tahun terakhir, 2022 - awal 2024 sudah terjadi gelombang PHK itu, tapi Permendag ini bisa menjadi pemicu PHK ke depan pada tahun ini,” kata Danang selepas mengisi diskusi ekonomi “Menilik Kemandirian Industri melalui Perspektif Importasi di Jawa Barat” yang digelar Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Aula Kadin Jawa Barat di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.
Danang mengatakan, Permendag 8/2024 tersebut membuat kesalahan fatal dengan dibebaskannya Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk izin impor bagi importir umum non-produsen. “Benar bahwa importir produsen tetap kena Pertek tapi importir umum seperti pedagang tekstil, garmen, bisa memasukkan dengan sangat bebas tanpa pertek, ini tidak imbang,” kata dia.
Danang merujuk pada Lampiran halaman 414 di Permendag 8/2024 yang mengatur API-P (importir produsen) dan API-U (importir umum). Importir umum misalnya diperbolehkan mengimpor pakaian jadi.
“Akhirnya importir umum bisa mendatangkan tekstil, baju jadi, segala macam aksesoris pakaian dengan sangat bebas dan tanpa melalui standar-standar melihat kecukupan di dalam negeri kita, ini tidak imbang,” kata dia.
Baca Juga:
Selanjutnya: Danang mengatakan, dalam satu bulan saja sejak Permendag 8/2024 terbit....