TEMPO.CO, Jakarta - Terkini Ekonomi dan Bisnis hingga Kamis siang, 27 Juni 2024 dimulai dari temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5 triliun. Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis Jawa Barat sebagai provinsi yang paling banyak penduduknya kecanduan judi daring.
Berikutnya, sejumlah organisasi massa berunjuk rasa menolak kebijakan tabungan perumahan rakyat atau Tapera di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, pada siang hari ini. Lalu, perusahaan tambang Prancis Eramet dan perusahaan Jerman BASF membatalkan proyek smelter nikel-kobalt di Teluk Weda, Maluku Utara.
Berikut ringkasan dari kelima berita tersebut:
1. Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng mencecar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Politikus Golkar itu menilai temuan BPK tersebut adalah hal yang memalukan.
“Laporan hasil BPK pada 3 Mei yang mengatakan bahwa OJK itu opininya wajar dengan pengecualian. Ini sangat memalukan," kata Mekeng, dalam rapat dengar pendapat dengan DK OJK di Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. "Sebuah lembaga negara yang ambil uangnya dari industri, sekarang dengan UU PPSK masuk dalam rumpun anggaran dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP."
Mekeng mengkritisi temuan BPK yang menyebutkan OJK tak kunjung memproses sewa gedung dengan nilai mencapai Rp 400 miliar. Menurut dia, sikap tersebut adalah bentuk pembiaran terhadap uang yang ditarik otoritas dari publik.
“Bagaimana kita mau bicara soal anggaran gedung saja, tapi ada kebijakan yang bersifat rahasia yang datanya diminta BPK, tapi tak dikasih pada saat BPK sudah mengambil keputusan baru datang,” ujar Mekeng.
Dalam laporan BPK, kata Mekeng, terdapat indikasi kerugian negara yang artinya harus diproses oleh aparat penegak hukum. Jika OJK tak segera membawanya ke penegak hukum, akan ada pihak yang mempunya landasan legal dan mengadukan ke penegak hukum mengenai kerugian yang ditimbulkan di internal OJK. Selengkapnya baca di sini.