Menurut sumber Tempo yang dekat dengan perusahaan tersebut, proses eksekusi berlangsung pukul 18.00 tadi. “Sekarang sudah dikuasai berkat bantuan aparat keamanan,” katanya.
Adapun, David Tobing, Kuasa Hukum Bumijawa yang dihubungi menolak berkomentar soal eksekusi tersebut. “Saya belum bisa berkomentar,” katanya.
Saat ditanyakan upaya penyelesaian, David juga tak bersedia menjawab. “Saya tak bisa berkomentar,” katanya
Cerita perebutan gedung yang terletak di Jalan H R. Rasuna Said, Jakarta Selatan masih belum usai. PT Bumijawa Sentosa yang membeli gedung ini senilai Rp 80 miliar melalui lelang terbuka yang digelar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BBPN) pada Agustus 2003 lalu,tak kunjung bisa masuk dan menguasai gedung tersebut. Pangkal soalnya, pemilik lama yaitu PT Mitra Bangun Griya masih berkukuh menolak melepas gedung itu ke pemilik yang sah.
Padahal, lebih dari tiga putusan Mahkamah Agung yang menangani gugatan atas sengketa gedung tersebut telah menetapkan Bumijawa sebagai pemilik yang sah dan berhak menguasai gedung tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah membuat penetapan untuk eksekusi pengosongan gedung tersebut.
Sebelum eksekusi hari ini, tercatat sudah empat kali eksekusi dilakukan PN Jakarta Selatan.
Dalam perjalanan lima tahun terakhir, kasus ini telah menorehkan berbagai cerita. Selain saling-gugat yang dilakukan Mitra Bangun Griya, Polda Metro Jaya juga pernah menangani kasus ini dua tahun lalu. Saat itu, jajaran direksi dan komisaris Mitra Bangun Griya telah ditetapkan sebagai tersangka dan cekal. Salah satunya, Tjiandra Widjaya (bekas anggota Komisi 9 DPR dan pendiri sekaligus salah satu ketua Partai Demokrasi Pembaharuan).
Tak hanya itu, nama Erwin Aksa, keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut terseret dalam sengketa ini. Erwin kepada Tempo mengaku kalau namanya dibawa-bawa oleh orang lain dalam sengketa tersebut.
Setri Yasra