Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

image-gnews
Pekerja cargo menurunkan Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac dari pesawat Garuda Indonesia setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 2 Maret 2021. Sebanyak 10 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac dalam bentuk curah kembali tiba di Indonesia, yang selanjutnya akan dibawa ke Bio Farma untuk diproduksi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja cargo menurunkan Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac dari pesawat Garuda Indonesia setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 2 Maret 2021. Sebanyak 10 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac dalam bentuk curah kembali tiba di Indonesia, yang selanjutnya akan dibawa ke Bio Farma untuk diproduksi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga, menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI terkait konflik antara serikat pekerja dengan manajemen Garuda pada Rabu, 19 Juni 2024. Sekarga juga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia yang dinilai tak harmonis beberapa tahun ke belakang, hingga adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Begini fakta-faktanya:

1. Berawal dari dugaan pelanggaran PKB

Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, mengatakan konflik Sekarga dan Manajemen Garuda bermula ketika maskapai plat merah itu diduga melanggar beberapa perjanjian kerja bersama (PKB). Sementara itu, jelas Novrey, PKB adalah hasil kesepakatan bersama dari serikat pekerja dengan manajemen dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelahnya, Sekarga berupaya menyelesaikan banyak pelanggaran ini dengan mengikuti ketentuan yang sah dan legal sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial. Namun, upaya ini merembet dan menyebabkan dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen. "Puncaknya ketua umum dan kuasa hukum Sekarga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia pada 22 Desember 2023," kata Novrey.

2. Alasan Pemberangusan Serikat Pekerja

Novrey menjelaskan alasan pihaknya menyebut manajemen Garuda melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja. "Manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Hal ini berdampak pada dokumen dan komunikasi internal dan eksternal Sekarga terganggu," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mengatakan, eskalasi konflik meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan dalam BOD sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023. Saat itu, Irfan menyatakan keberatan atas pengurus Sekarga yang melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga terkait pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB). "Indikasinya manajemen menekan pengurus dan anggota Sekarga," kata Novrey.

3. Permasalahan yang Dialami Sekarga

Sekarga mengklaim menjadi korban tindakan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga adanya laporan polisi oleh Dirut Garuda kepada pengurus Sekarga. Hal ini disampaikan Novrey Kurniawan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024

Novrey Kurniawan juga menjelaskan, perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan. Termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih program pensiun dipercepat. Dalam hal ini, kata Novrey, Sekarga sudah mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapatkan anjuran. 

4. Manajemen Garuda Tidak Menjalankan Anjuran Kemenaker

Ihwal keputusan sepihak manajemen Garuda, Sekarga telah melakukan mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemenaker, tambah Novrey, telah memberikan anjuran agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan pemotongan penghasilan karena dianggap tak sah dan batal demi hukum. Namun, hingga saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan anjuran itu. 

Begitu pula dengan kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB. Kemenaker meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. "Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan anjuran itu," katanya.

5. Manajemen Garuda dituding tidak menjalankan aturan LKS

Novrey menuturkan bahwa perusahaan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Hal ini sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. "Kami Sekarga sudah mengingatkan sejak 2021 dan sampai saat ini upaya yang kami lakukan belum direspons oleh manajemen," katanya.

Novrey juga mengungkapkan perilaku manajemen Garuda Indonesia tak sejalan dengan informasi perusahaan dalam laporan tahunan perusahaan 2021, 2022, dan 2023 tentang hubungan industrial. Di mana pada 2022, kata dia, perusahan menyatakan pengolahan industrial dijalankan dalam ketentuan-ketentuan pada PKB periode 2018 dan 2020 serta perpanjangannya agar tetap diimplementasikan dengan baik dan berkoordinasi dengan serikat pekerja.

6. Pemberhentian Iuran Anggota Sekarga

Novrey menuturkan, manajemen Garuda menghentikan secara sepihak iuran anggota Sekarga. Sebelumnya iuran dilakukan melalui pemotongan payroll gaji karyawan. Penghentian itu dilakukan per November 2023. Seperti diketahui, ketentuan iuran anggota ini diatur dalam Permenaker Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1 dan 2 tentang iuran anggota pekerja atau serikat buruh, serta pada PKB.

Ia mengatakan, perusahaan juga menetapkan bagi karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan tidak menerima kenaikan gaji pada 2024 serta bonus dan insentif kerja tahun 2023. “Hal ini disampaikan oleh Dirut pada saat BOD, 26 April 2024, dan sudah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 tanpa ada komunikasi dengan serikat pekerja,” katanya.

KHUMAR MAHENDRA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Sekarga Sebut Ada Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

56 menit lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Soetikno Soedarjo, pidana penjara badan selama 6 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 1.666.667,46 dan EURO 4.344.363,19 dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.


Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

2 jam lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Emirsyah Satar, pidana penjara badan selama 8 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 86.367.09, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.


Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

3 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.
Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

Data 82 anggota DPR yang ditengarai terlibat judi online itu akan diserahkan ke Majelis Kehomatan Dewan


Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

5 jam lalu

Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti persoalan pengawasan terhadap peredaran obat. Menurutnya masih ada peredaran obat ilegal di Indonesia


Komisi X DPR RI Bentuk Tim Investigasi PPDB Jalur Siluman

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Dep/vel
Komisi X DPR RI Bentuk Tim Investigasi PPDB Jalur Siluman

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinannya atas temuan 'Siswa Titipan Masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Siluman' yang terungkap dalam investigasi salah satu media nasional. Hetifah menekankan pentingnya integritas dalam proses PPDB dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.


Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid, saat berkunjung ke hotel transit jemaah Indonesia kloter 10 SOC Adisoemarmo asal Kebumen, di Taiba Suites, Madinah, Arab Saudi, Senin (24/6/2024). Foto : Skr/Andri
Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid, menerima sejumlah keluhan dari jemaah haji Indonesia terkait kenyamanan selama ibadah di Mina, Arab Saudi.


DPR Segera Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota

5 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Segera Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota

Selanjutnya, 26 RUU Kabupaten/Kota itu akan disahkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu rapat paripurna DPR.


1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online, Apa Respons MKD DPR?

6 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.
1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online, Apa Respons MKD DPR?

MKD meminta PPATK menyerahkan daftar nama anggota DPRD yang bermain judi online.


BNPT Sebut Tak Ada Serangan Teroris di Indonesia pada 2023, Keluhkan Anggaran Terus Turun

6 jam lalu

Kepala BNPT, Komjen. Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si. memberikan apresiasi penegakan hukum proaktif Densus 88 A/T Polri terhadap penangkapan residivis teroris di Cikampek,  Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (15/6).
BNPT Sebut Tak Ada Serangan Teroris di Indonesia pada 2023, Keluhkan Anggaran Terus Turun

Kepala BNPT Komjen Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh lengah dan cepat berpuas diri meski tak ada serangan teroris sepanjang 2023.


Seruan Cak Imin kepada Pemerintah atas Maraknya Judi Online

12 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Dok/vel
Seruan Cak Imin kepada Pemerintah atas Maraknya Judi Online

Cak Imin mengapresiasi temuan PPATK tentang ada lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD terlibat judi online.