Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sertifikat tanah. Rumah.com
Sertifikat tanah. Rumah.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang telah berkekuatan hukum. Kepemilikan sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa atau terjerat hukum di kemudian hari. 

Permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali biasanya dikenakan biaya pengukuran dan penerbitan dokumen. 

Namun, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat dengan kriteria tertentu dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara gratis.

Berikut ini cara buat sertifikat tanah gratis dengan PTSL, lengkap dengan syaratnya. 

Syarat Buat Sertifikat Tanah Gratis

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL adalah program serentak yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat tanpa dipungut biaya. 

Program sertifikasi tanah gratis telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025. 

Dasar hukum dari program itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Adapun ketentuan dokumen permohonan sertifikat tanah gratis melalui PTSL sebagai berikut:

- Mengisi blangko PTSL dan ditandatangani di atas meterai.

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).

- Surat-surat bukti perolehan tanah asli dan fotokopi secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon.

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

- Berita acara kesaksian dengan melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi.

- Surat pernyataan tanah-tanah yang dimiliki pemohon.

- Surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB). 

Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis

Berikut tata cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:

  1. Pastikan wilayah pemohon masuk sebagai lokasi PTSL. Hal itu dapat ditanyakan kepada kepala desa. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
  2. Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan itu melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, dan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah (Pemda). Dengan demikian, pemohon yang hendak mendaftarkan tanahnya harus mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
  3. Selanjutnya, dilaksanakan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Dalam waktu yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang berbatasan.
  4. Hasil pengumpulan data fisik berupa pengukuran bidang tanah serta data yuridis seperti pengumpulan berkas alas hak dan lain-lain yang telah divalidasi dan diverifikasi, kemudian akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya, diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
  5. Kemudian, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya. 

Sebagai informasi, data fisik yang dimaksud berupa pengukuran bidang tanah. Masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas, baik di peta maupun di lapangan. 

Sementara data yuridis berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan pemohon yang bersangkutan dari setiap bidang tanah. 

Hal itu dilakukan karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. 

Apakah Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Seluruhnya Gratis?

Adapun biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang ditanggung pemerintah terdiri dari penyuluhan; pengumpulan data yuridis (hak alas); pengumpulan data fisik; pemeriksaan tanah; penerbitan surat keputusan (SK) hak, pengesahan data yuridis, dan fisik; penerbitan sertifikat; serta supervisi dan pelaporan. 

Sementara itu, pemohon akan dikenakan biaya penyediaan surat tanah (bagi yang belum memiliki), pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika kena, serta biaya lainnya, seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, besaran biaya yang ditetapkan berbeda-beda di tiap daerah. 

Berikut rincian biaya persiapan sertifikat tanah melalui program PTSL:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur): Rp450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat): Rp350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat): Rp250.000.
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, dan Kalimantan Selatan): Rp200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000. 

Biaya tersebut untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta biaya operasional petugas desa/kelurahan dalam penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Namun, tidak termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB, dan pajak penghasilan (PPh). 

“Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, Menteri Dalam Negeri memerintahkan bupati/wali kota untuk membuat peraturan bupati/wali kota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,” bunyi diktum kesembilan SKB tiga menteri tersebut. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

18 jam lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

KontraS mencatat setidaknya terdapat 52 peristiwa kekerasan dalam sektor SDA dan agraria yang dilakukan oleh pihak kepolisian


Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

12 hari lalu

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

Berikut ini ketentuan, tata cara, dan biaya balik nama sertifikat tanah hasil jual-beli atau peralihan hak waris yang harus dipahami.


Terpopuler Bisnis: Kerabat Jokowi di Perusahaan Milik Negara, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

16 hari lalu

Sigit Widyawan, Bagaskara Ikhlasulla Arif, dan Joko Priyambodo. FOTO/Instagram, X, dan antaranews.com
Terpopuler Bisnis: Kerabat Jokowi di Perusahaan Milik Negara, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Jokowi hari-hari ini disorot setelah dua kemenakannya diketahui menduduki posisi strategis di perusahaan milik negara, PT Pertamina (Persero).


Menteri AHY Sebut Sertifikat Tanah Elekronik Akan Diintegrasikan ke INA Digital

16 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Menteri AHY Sebut Sertifikat Tanah Elekronik Akan Diintegrasikan ke INA Digital

AHY menyebut sertifikat elektronik penting ditinjau dari segi keamanan dokumen.


Terkini Bisnis: Penugasan Khusus Bambang Susantono di IKN, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

16 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono ketika ditemui dalam acara Nusantara Fair 2024 Grand Atrium, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Terkini Bisnis: Penugasan Khusus Bambang Susantono di IKN, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Bambang Susantono menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN.


Reforma Agraria Summit 2024, BPN Klaim Prioritaskan Masyarakat Adat

17 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat berpidato dalam Reforma Agraria Summit pada Sabtu, 15 Juni 2024. Acara ini berlangsung pada 14-15 Juni 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali. Tempo/Adil Al Hasan
Reforma Agraria Summit 2024, BPN Klaim Prioritaskan Masyarakat Adat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono mengklaim pemerintah memprioritaskan masyarakat adat dalam reforma agraria.


Reforma Agraria Summit Digelar, Petani Jawa Tengah: Banyak Konflik belum Diselesaikan

17 hari lalu

Suasana pelaksanaan Reforma Agraria Summit 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Acara yang digelar di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, ini akan dihelat pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Reforma Agraria Summit Digelar, Petani Jawa Tengah: Banyak Konflik belum Diselesaikan

Para petani anggota Organisasi Tani Jawa Tengah mengungkap banyaknya konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan.


DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

17 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan keterangan pers usai menghadiri Reforma Agraria Summit oleh Kementerian ATR/BPN. Acara ini digelar pada 14-15 Juni 2024 di Bali. Tempo/Adil Al Hasan
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan Reforma Agraria Summit 2024 membahas empat isu utama.


Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

18 hari lalu

Sertifikat tanah. Rumah.com
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

Ketahui cara cek sertifikat tanah online di web Kementerian ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku serta biayanya jika datang ke Kantor Pertanahan.


Reforma Agraria Summit 2024 Digelar Besok, AHY Akan Evaluasi Sertifikat Tanah Masyarakat

18 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Reforma Agraria Summit 2024 Digelar Besok, AHY Akan Evaluasi Sertifikat Tanah Masyarakat

AHY menyebut penyelenggaran Reforma Agraria Summit akan menjadi momentum baik bagi masa depan masalah pertahanan di Indonesia.