Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan Komisaris dan Komisaris Independen di Perusahaan BUMN

image-gnews
Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Kosgoro melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 6 Oktober 2017. Dalam aksinya massa menuntu Menteri BUMN Rini Soemrno mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam membina BUMN dengan terbukti adanya kerugian sebesar 5 Triliun. TEMPO/Subekti.
Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Kosgoro melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 6 Oktober 2017. Dalam aksinya massa menuntu Menteri BUMN Rini Soemrno mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam membina BUMN dengan terbukti adanya kerugian sebesar 5 Triliun. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki struktur organisasi yang kompleks dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu elemen kunci dalam struktur tersebut adalah Dewan Komisaris. Dalam jajaran Komisaris, terdapat dua jenis yaitu komisaris dan komisaris independen. Apa perbedaannya?

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris merupakan bagian dari Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Mereka adalah individu yang dipilih oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan biasanya memiliki latar belakang dan pengalaman yang mendalam di bidang industri yang relevan dengan BUMN tersebut.

Dalam pasal 33 ayat 3 peraturan itu dijelaskan, tugas utama Komisaris mencakup pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberikan nasihat kepada direksi.

Komisaris juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sedangkan komisaris independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, maupun direksi. Mereka dipilih dari pihak luar untuk menjamin independensi pengawasan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan adalah adil dan menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan publik.

Hal itu juga tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan tertentu seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi, dan tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Dalam pasal 120 undang-undang itu dijelaskan, komisaris independen bertanggung jawab untuk mengawasi proses audit dan pengendalian internal perusahaan, serta melindungi kepentingan publik dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara komisaris dan komisaris independen terletak pada aspek independensi dan hubungan dengan pemegang saham. Komisaris biasanya memiliki hubungan lebih dekat dengan pemegang saham utama dan memiliki kepentingan langsung dalam keberhasilan perusahaan.

Di sisi lain, Komisaris Independen ditugaskan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga adil dan transparan bagi semua pemangku kepentingan.

Dalam konteks BUMN, kehadiran komisaris independen sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Mereka memastikan bahwa BUMN beroperasi dengan cara yang transparan, bertanggung jawab, dan tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga memperhatikan kepentingan sosial.

Pilihan Editor: Politisasi Komisaris BUMN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

8 jam lalu

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/7/2024), usai dilantik. ANTARA/Yashinta Difa
Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

1 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

3 hari lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.  Ke depan, Prabowo menyatakan akan selalu memberikan perhatian serius pada setiap rekomendasi BPK, agar uang rakyat dapat dimanfaatkan dengan baik serta dikelola secara transparan dan akuntabel. TEMPO/Subekti.
Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

Prabowo disebut bakal merombak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN tahun depan.


Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta Orang, Banyak di Antaranya Gen Z yang Awam

3 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta Orang, Banyak di Antaranya Gen Z yang Awam

Head of Investment & Insurance Product, Consumer Banking Group PT Bank DBS Indonesia, Djoko Sulistyo menyebut banyak investor anak muda yang masih awam. Perlu belajar lebih lanjut.


Terpopuler: Adaro Energy Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, KPPU Ungkap Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

5 hari lalu

Terpopuler: Adaro Energy Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, KPPU Ungkap Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

PT Adaro Energy Indonesia Tbk. membuka lowongan kerja untuk lima posisi dengan penempatan di Jakarta.


Lowongan Kerja BUMN, PT Pelni Buka Pendaftaran dengan Kualifikasi Pendidikan ANT II hingga Lulusan S1

6 hari lalu

Suasana pemudik naik kapal Pelni, KM Ciremai di H-3 Lebaran dari Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 3 Juni 2019. KM Ciremai melayani arah Timur yakni Surabaya, Makassar, Baubau, Sorong hingga Jayapura. TEMPO/Dwi Arjanto
Lowongan Kerja BUMN, PT Pelni Buka Pendaftaran dengan Kualifikasi Pendidikan ANT II hingga Lulusan S1

PT Pelni (Persero) sedang membuka lowongan kerja untuk posisi pengawas madya di bidang ISPS dan ISM Code. Batas usia 40 tahun.


Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui beberapa langkah berikut.


Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

7 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

Para karyawan juga menuntut agar manajemen Indofarma memberikan hak gaji mereka.


Norwegia Selidiki Perusahaan Milik Warganya di Bulgaria terkait Ledakan Pager di Lebanon

7 hari lalu

Pager dipajang di perusahaan Gold Apollo di New Taipei City, Taiwan, 18 September 2024. REUTERS/Ann Wang
Norwegia Selidiki Perusahaan Milik Warganya di Bulgaria terkait Ledakan Pager di Lebanon

Menteri Luar Negeri Norwegia mengatakan tindakan Israel di Lebanon merupakan 'ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional


Lebih Dekat Jeffry Haryadi P. Manullang, Dirut Baru PT Asabri

8 hari lalu

Logo Asabri. Wikipedia
Lebih Dekat Jeffry Haryadi P. Manullang, Dirut Baru PT Asabri

Diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir, ini profil Dirut baru Asabri