2. Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawainya dengan menggunakan konsep Compressed Work Schedule (CWS). Kebijakan ini memungkinkan pegawai untuk menikmati libur tiga hari dalam seminggu.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja.
"Jadi kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif libur pada hari Jumat," ucap Erick lewat Instagram pribadinya pada Jumat, 8 Maret 2024.
Pegawai BUMN bisa mendapatkan libur pada hari Jumat sebanyak dua kali dalam sebulan. Selain libur, pemerintah juga menyediakan fasilitas penitipan anak di kantor-kantor BUMN.
Baca berita selengkapnya di sini.