Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Hakim: Ada Akal-akalan di Pengujian Kualitas Proyek

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Jalan Tol MBZ Dibangun di Bawah Standar, Saksi Ungkap Bahaya untuk Truk dan Bus
Jalan Tol MBZ Dibangun di Bawah Standar, Saksi Ungkap Bahaya untuk Truk dan Bus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Kasus Korupsi jalan tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) kembali berlanjut. Sidang dipimpin oleh Hakim Agung Fahzal Hendri. Ia mengatakan bahwa ada akal-akalan dalam pengujian jalan tol MBZ, sebab Krishna Mochtar, salah satu saksi manajemen konstruksi dari Institut Teknologi Indonesia (ITI) mengungkap adanya kesepakatan dalam penentuan titik uji.

"Yang melakukan pengujian itu siapa? tidak harus melakukan kesepakatan dulu dengan pelaksana," Kata Fahzal saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

"Bukan kesepakatan pengujian, tapi kesepakatan menentukan titik-titik pengujian" Jawab Krishna.

Hakim Fahzal berpendapat, jika seperti itu struktur pembangunan titik yang akan diuji bisa disempurnakan terlebih dahulu. "Akal-akal itu!" Tegas Fahzal. Menurutnya, hal tersebut menjadi modus yang umum dilakukan dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan.

Fahzal mengatakan bahwa perbuatan seperti itu tidak dibenarkan karena seharusnya pihak penguji melakukan pekerjaannya secara independen bukan berdasarkan kesepakatan pemilik proyek. 

"Harus diperbaiki cara berpikirnya, yang namanya penguji itu independen," Ucap Fahzal, jika ada kesepakatan menurutnya itu bukan cara yang benar, tidak perlu lagi ada pengujian karena hasilnya akan percuma.

Fahzal tidak menerima apapun alasannya karena hasil ujinya akan memiliki hasil bagus, sementara di titik yang tidak diuji tidak sesuai standar. Kemudian Krishna menyatakan bahwa tidak semua proyek seperti itu tergantung lembaga pengujiannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui sebelumnya pihak-pihak yang melakukan pengujian pada tol MBZ, yaitu, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) sebagai tenaga ahli bina marga, lalu PT Risen Engineering Consultant dan PT Pratama Daya Cahya Manunggal sebagai vendor waskita yang melakukan pengujian.

Adapun saksi ahli lainnya pada persidangan kali ini ialah Dian Puji N. Simatupang, ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia (UI), Mudji Irawan, ahli struktur beton Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Kuncahyo Pambudi, ahli Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Pada sidang kasus korupsi jalan tol MBZ ada 4 terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama JJC Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Keempat terdakwa perkara korupsi Jalan Tol MBZ didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AFRON MANDALA PUTRA

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas Terkait Penggunaan Baja di Tol MBZ

9 jam lalu

Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed.
Saksi Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas Terkait Penggunaan Baja di Tol MBZ

Tidak ada hal yang salah terkait perubahan material. Hal tersebut lumrah dalam proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan.


KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

21 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (kanan), Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (kiri), memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK menahan Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018 yang merugikan negara Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Basarnas


Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Adakan Dana Alokasi Khusus Angkutan Umum, Sebab...

1 hari lalu

Transportasi angkutan umum Suzuki. (Foto: Suzuki)
Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Adakan Dana Alokasi Khusus Angkutan Umum, Sebab...

Kementerian Keuangan diminta adakan Dana Alokasi Khusus untuk Pembiayaan Angkutan Umum. Suntik stimulus ke daerah-daerah.


10 Cara Cek Saldo e-Toll lewat HP yang Praktis dan Mudah

1 hari lalu

E-toll card. TEMPO/Aditia Noviansyah
10 Cara Cek Saldo e-Toll lewat HP yang Praktis dan Mudah

Berikut ini langkah-langkah melihat saldo e-Toll atau kartu e-money di mobile banking, e-wallet, dan aplikasi layanan transportasi di ponsel pintar.


Saldo e-Toll Habis saat di Gerbang Tol? Ini yang Harus Dilakukan

1 hari lalu

Pengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik ataue-toll di Gerbang tol RAMP Taman Mini 2,  Jakarta,  Kamis 7 September 2017.Dengan transaksi non tunai pengendara hanya membutuhkan waktu 4 detik/transaksi. TEMPO/Subekti.
Saldo e-Toll Habis saat di Gerbang Tol? Ini yang Harus Dilakukan

Berikut ini cara mengatasi saldo e-Toll habis atau kurang saat berada di gerbang tol agar tidak dikenakan denda dua kali lipat tarif terjauh.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

2 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan dibacakan hari ini jam 10.00.


Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

3 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

Majelis hakim besok akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.


Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

3 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?


Jasa Marga Perbaiki 2 Titik Jalan Tol Jakarta - Cikampek hingga Senin Besok

3 hari lalu

Pemudik antre toilet di kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan pinggir jalan tol itu untuk tempat beristirahat karena rest area terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA/Aprillio Akbar
Jasa Marga Perbaiki 2 Titik Jalan Tol Jakarta - Cikampek hingga Senin Besok

Pekerjaan perbaikan jalan tol salah satunya di gerbang tol Karawang Barat.


Kecelakaan di KM 405 Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Jasamarga Evakuasi Korban Pajero Sport Tabrak Tronton

4 hari lalu

Jasa Marga evakuasi korban kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang KM 405+200 arah Semarang, Sabtu 22 Juni 2024. FOTO: Jasa Marga
Kecelakaan di KM 405 Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Jasamarga Evakuasi Korban Pajero Sport Tabrak Tronton

Seluruh korban kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang KM405 arah Semarang itu sudah dievakuasi pada pukul 08.40 WIB.