TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan 6 wilayah tambang batu bara bekas untuk ditawarkan pengelolaannya kepada ormas keagamaan. Nahdlatul Ulama (NU) tertarik dan akan mengelola eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Grup Bakrie.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan hal ini di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Jakarta pada 7 Juni 2024.
Dalam keterangannya, Arifin Tasrif menyebutkan bahwa enam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) alias izin tambang tersebut adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.
Adapun ormas yang akan mendapatkan tawaran kesempatan ini meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha. “NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” kata Arifin seperti dikutip dari Antara.
Enam WIUPK yang dipersiapkan untuk ormas keagamaan ini terdiri atas lahan eks PKP2B dari beberapa perusahaan besar, yaitu:
- PT Arutmin Indonesia
- PT Kendilo Coal Indonesia
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Adaro Energy Tbk
- PT Multi Harapan Utama (MAU)
- PT Kideco Jaya Agung
Pemberian izin ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
NU Kantongi Bekas Lahan PT Kaltim Prima Coal
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah segera memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.
“Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” katanya di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.
PT KPC, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi PKP2B yang berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan kepada PBNU.
Pembagian izin konsesi tambang ini juga merupakan janji Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan yang akan diberikan kepada NU tidak akan kecil.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil,” ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan pada 31 Januari 2022.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, menyambut baik tawaran ini dan melihatnya sebagai peluang besar bagi NU. “Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” katanya pada 6 Juni 2024.
M RAFI AZHARI | NOVANDY ANANTA | AISYAH AMIRA WAKANG | BAGUS PRIBADI
Pilihan editor: Bahlil Sebut Tak Mau Paksa Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Usaha Tambang