Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ilustrasi wanita hamil bekerja. ert.gr
Ilustrasi wanita hamil bekerja. ert.gr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan munculnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menimbulkan pro dan kontra. Penolakan itu termasuk datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Namun dia mengatakan pengusaha atau perusahaan tak perlu khawatir akan rugi setelah UU KIA berlaku.

"Enggak usah khawatir, di Eropa maupun negara-negara lain bahkan di Asia sudah menerapkan (peraturan) itu. Tapi tidak ada perusahaan bangkrut atas penerapan UU KIA," kata Mirah dalam diskusi bertajuk "UU KIA, Kemenangan atau Kerentanan bagi Perempuan?" yang disiarkan di YouTube, Jumat, 7 Januari 2024.

Menurut dia, saat muncul UU KIA, pengusaha berpikir akan rugi karena menggaji orang yang tidak bekerja berbulan-bulan. Namun dia menyatakan, perusahaan tak perlu mengkhawatirkan hal tersebut jika aturan itu diterapkan perusahaan

Mirah menjelaskan, dalam pro dan kontra merespons KIA, antara pengusaha, buruh, dan pemerintah harus duduk bersama. Juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian yang ada di kota dan provinsi itu harus proaktif terhadap undang-undang ini. "Jangan pemerintah mengeluarkan undang-undang kemudian melepaskan tangan," kata dia.

RUU KIA Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi telah disepakati supaya disahkan menjadi UU KIA pada Selasa, 4 Juni 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Aturan itu mengatur tentang penyediaan fasilitas penunjang di tempat kerja dan pemberlakuan Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mirah menjelaskan, pemerintah perlu melakukan pengawasan supaya para pengusaha patuh dengan aturan tersebut. Dia mencontohkan saat Undang-Undang Cipta Kerja muncul, pelaku usaha sangat antusias. Padahal ada isi UU Omnibus Law ini yang merugikan pekerja buruh. "Sekarang saat ada UU KIA (pengusaha protes), berapa banyak pekerja perempuan yang melahirkan, itu bisa dihitung. Jadi tidak terlalu membebani biaya perusahaan," tutur dia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, Indra Gunawan, mengatakan UU KIA juga mendorong berbagai kewajiban para pihak penyelenggara di pusat maupun daerah memenuhi kewajiban persediaan fasilitas penunjang dan seribu hari pertama.

"Agar perhatian terhadap ibu dan anak, terutama di seribu hari pertama ini menjadi perhatian kita bersama," kata dia. Sementara bagi bagi pelanggar UU KIA, katanya, akan diberi sanksi administratif.

Pilihan Editor: Audit BPK Temukan Indofarma Terjerat Pinjol, Berapa Potensi Kerugian yang Timbul?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Buruh Akan Demo di depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

1 jam lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi IKM dan Pekerja Tekstil Nasional melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. Dalam aksinya buruh menolak praktik impor borongan/kubikasi dan praktik semua bentuk praktik impor ilegal serta menuntut Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk segera memberantas sarang mafia impo yang selama ini bercokol di Direktorat Jenderal Bea Cukai. TEMPO/Subekti.
Ribuan Buruh Akan Demo di depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini merespons berbagai kasus, termasuk PHK buruh di industri tekstil.


Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

4 hari lalu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat ditemui usai sidang paripurna pengesahan UU APBN 2024 di Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Seleksi Dewan Jaminan Sosial Nasional dibuka untuk anggota dari unsur tokoh atau ahli, organisasi pengusaha dan buruh.


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

4 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir

4 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno buka suara mengenai isu badai PHK di sektor industri tekstil.


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

4 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Sritex: Membantah Perusahaan Bangkrut hingga Kilas Balik Usaha Bertahan Saat Pandemi

5 hari lalu

Logo Sritex. sritex.co.id
Sritex: Membantah Perusahaan Bangkrut hingga Kilas Balik Usaha Bertahan Saat Pandemi

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah membantah anggapan kalau perusahaan itu bangkrut


10 Perusahaan asal Indonesia Berpartisipasi dalam Pameran Automechanika Ho Chi Minh City 2024

7 hari lalu

Duta Besar RI untuk Viet Nam, Denny Abdi meresmikan Pavilion Indonesia pada acara Automechanika Ho Chi Minh City 2024 pada Kamis 20 Juni 2024. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
10 Perusahaan asal Indonesia Berpartisipasi dalam Pameran Automechanika Ho Chi Minh City 2024

Indonesia menjadi satu dari 23 negara dan wilayahi yang berpartisipasi pada pameran ke-6 Automechanika Ho Chi Minh 2024.


Pernah Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Inilah Kilas Balik Perjalanan Karier Mendiang Tanri Abeng

8 hari lalu

Tanri Abeng di kediamanya, Simprug Golf 12/A3, Jakarta Selatan, 2014. dok. Dasril Roszandi
Pernah Dijuluki 'Manajer Rp 1 Miliar', Inilah Kilas Balik Perjalanan Karier Mendiang Tanri Abeng

Pada akhir 1996, Tanri Abeng dijuluki sebagai Manajer Rp 1 Miliar karena mendapat bayaran sebesar itu saat memimpin perusahaan milik Aburizal Bakrie.


Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

9 hari lalu

Server imigrasi mengalami gangguan termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 20 Juni 2024. Foto Istimewa
Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

Terpopuler bisnis: Pelayanan keimigrasian mulai pulih pascagangguan Pusat Dana Nasional (PDN). Para pengusaha khawatir dampak melemahnya nilai rupiah.


Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

9 hari lalu

Pegawai tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Penukaran Valuta Asing PT Ayu Masagung, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Rupiah spot berbalik melemah pada perdagangan Kamis (20/6) pagi. Pukul 09.10 WIB, rupiah spot ada di level Rp 16.391 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,16% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.365 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah yang terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.