3. Protes Keras Tapera, Driver Ojol Perempuan: Potongan Aplikator Besar, Tak Ada Cuti Haid, Harus Bayar BPJS Sendiri..
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan organisasinya menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal memungut 3 persen penghasilan pekerja. Dia menyebut aturan itu akan memiskinan para pekerja angkutan online dan berdampak pada perempuan.
“Kami menolak potongan Tapera karena memiskinkan pekerja angkutan online seperti taksol (taksi online), ojol (ojek online), dan kurir,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Kamis, 6 Juni 2024.
Tak hanya itu, Lily juga menyoroti dampak aturan ini terhadap para pekerja angkutan online perempuan. Dia menyebut aturan ini juga akan turut memiskinan para driver ojol perempuan karena status pekerjaan mereka hanya mitra dan tak bisa mendapat cuti haid dan melahirkan.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU KIA. Beleid ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.
"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif, Keponakan Jokowi....