TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan organisasinya menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal memungut 3 persen penghasilan pekerja. Dia menyebut aturan itu akan memiskinan para pekerja angkutan online dan berdampak pada perempuan.
“Kami menolak potongan Tapera karena memiskinkan pekerja angkutan online seperti taksol (taksi online), ojol (ojek online), dan kurir,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Kamis, 6 Juni 2024.
Tak hanya itu, Lily juga menyoroti dampak aturan ini terhadap para pekerja angkutan online perempuan. Dia menyebut aturan ini juga akan turut memiskinan para driver ojol perempuan karena status pekerjaan mereka hanya mitra dan tak bisa mendapat cuti haid dan melahirkan.
“Setiap bulan kami kehilangan kesempatan pendapatan selama 2 hari karena tidak diberikan cuti haid. Lebih mengenaskan lagi, kami akan kehilangan penghasilan 3 hingga 6 bulan karena hak cuti melahirkan kami dirampas,” kata Lily.
Lily bercerita pungutan 3 persen untuk Tapera juga belum termasuk potongan dari apliktor atau mitra kerja sebesar 20 persen. Dia menyebut aplikator juga kadang memotong penghasilan pekerja angkutan online sebesar 30 hingga 70 persen.
“Belum lagi potongan aplikator yang melanggar aturan batas maksimal 20 persen, karena sehari-hari kami dipotong antara 30-70 persen dari setiap orderan yang kami kerjakan,” kata dia.
Selain itu, Lily juga mengatakan bahwa pekerja angkutan online juga tak mendapat fasilitas layak seperti pada umumnya. Dia menyebut para pekerja ini tak otomatis mendapat manfaat layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kami terpaksa membayar sendiri iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena status mitra. Seharusnya ini adalah kewajiban aplikator untuk membayar iuran tersebut,” kata dia.
Oleh karena itu, Lily meminta pemerintah tak hanya mencabut PP Tapera, tapi mengakui pekerja angkutan online dalam undang-undang. “Segera mengesahkan kami sebagai pekerja tetap di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang saat ini sedang diselesaikan terkait perlindungan pekerja angkutan berbasis aplikasi,” kata dia.
Selanjutnya: Kemenaker: Kami masih public hearing...