Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ormas Keagamaan Seperti Apa yang Bisa Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Jokowi?

image-gnews
Tambang batubara Darma Henwa.
Tambang batubara Darma Henwa.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang direvisi dari PP nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Berdasarkan PP baru tersebut, pemerintah menambah pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Melalui pasal tersebut, pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan

Berdasarkan aturan tersebut, ormas keagamaan dapat mengelola izin usaha pertambangan (IUP) secara langsung. 

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat (1). 

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pada Pasal 83 (3) mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Masih berdasarkan Pasal 83 (4) PP 25/2024."Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali."

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menghadirkan perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, tanpa melalui proses lelang seperti yang diwajibkan dalam undang-undang sebelumnya.

Ormas keagamaan yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi, baik untuk anggota maupun masyarakat/umat.

Ormas Keagamaan

Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan menguraikan arti dari ormas keagamaan. Berdasarkan Pasal 1 Permenag tersebut dalam kemenag.go.id, ormas adalah organisasi yang didirikan masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Secara khusus, ormas keagamaan adalah ormas yang memiliki kekhususan dan bergerak di bidang keagamaan. Pengesahan badan hukum ormas keagamaan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Penyelenggaraan setiap urusan ormas keagamaan harus mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Permohonan pertimbangan terkait urusan ormas keagamaan secara tertulis diajukan kepada menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai kewenangan dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

  1. Fotokopi akta pendirian ormas keagamaan dari notaris yang memuat anggaran dasar;
  2. Surat keterangan domisili ormas keagamaan;
  3. Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas keagamaan;
  4. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan yang ditandatangani pimpinan ormas keagamaan; dan
  5. Surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang ditandatangani pimpinan ormas keagamaan.

Dikutip uin-malang.ac.id, ormas keagamaan lahir dari dorongan mengajak semua orang berbuat baik dan mencegah hal tidak baik sesuai agama. Kementerian Agama (Kemenag) menempatkan ormas keagamaan sebagai mitra membangun umat dan menegakkan persatuan. Paslnya, pembangunan negara membutuhkan kontribusi ormas keagamaan yang sinergis dan mutualistik.

Ormas keagamaan memiliki kemandirian yang dimaknai dalam konteks hubungan negara dan masyarakat saling membutuhkan berdasarkan pendekatan pelayanan. Dengan demikian, Kemenag dan ormas keagamaan selalu berkaitan dengan misi pelayanan umat.

RACHEL FARAHDIBA R  | RIRI RAHAYU |  SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Lampu Hijau Jokowi untuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tanpa Lelang, Muhammadiyah: Langgar UU Minerba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

43 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

Pemerintah telah membangun jalan tol sepanjang 1.938 kilometer dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam satu dekade.


Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

Presiden Jokowi membantah tudingan melakukan cawe-cawe di Pilkada 2024. Saat disebut cawe-cawe Pilpres 2024, lalu Jokowi juga menyangkalnya.


Perintah Jokowi Back Up Data Nasional Usai Kasus Peretasan PDN

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perintah Jokowi Back Up Data Nasional Usai Kasus Peretasan PDN

Presiden Jokowi memerintahkan lembaga/kementerian menyediakan back up atau rekam cadang data nasional.


Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa dan Tinjau Rumah Sakit di Sulsel Hari Ini

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik  PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juli 2024. Pabrik sel baterai kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara itu dibangun oleh konsorsium perusahaan asal Korea Selatan Hyundai dan LG dengan total investasi senilai Rp160 triliun yang akan diselesaikan secara bertahap. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa dan Tinjau Rumah Sakit di Sulsel Hari Ini

Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini.


Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

6 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dilakukan pasca putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU tersebut melanggar kode etik atas tindak pelecehan.


Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

HUT Bhayangkara 78 menjadi momen krusial dimana beberapa lembaga negara mengungkapkan catatannya kepad Polri. Berikut adalah di antaranya


Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Masih Terkendala Imbas Program Sosial Salah Data

6 jam lalu

Warga tengah beraktivitas pagi di bantaran rel kereta kawasan Cideng, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi 0 persen pada 2024, setelah mengalami penurunan 1,12 persen pada 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Penurunan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Masih Terkendala Imbas Program Sosial Salah Data

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta angka kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024.


Kilas Balik Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga Dipecat DKPP

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kilas Balik Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga Dipecat DKPP

DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Berikut perjalanan kasusnya.


Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-78. Berikut beberapa pesan yang ia sampaikan.


Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

8 jam lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

Karyawan Indofarma Group terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.