Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDalam mendirikan usaha di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terlebih bagi Warga Negara Asing (WNA).

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Persyaratan administrasi dalam mendirikan usaha wajib diikuti agar usaha yang dijalankan tetap legal. 

Agar lebih mengetahui apa saja kriteria orang asing memiliki tempat usaha di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.

Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Dalam mendirikan usaha di Indonesia, WNA harus menaati Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penanaman Modal.

Adapun 5 hal yang perlu diperhatikan bagi WNA ketika ingin mendirikan usaha di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Legalitas

Kriteria yang paling pertama dan harus dipenuhi WNA untuk memastikan usahanya berjalan sesuai dengan prosedur adalah memiliki legalitas usaha yang jelas.

Surat-surat legalitas yang harus dimiliki seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan usaha yang akan dijalankan.

Yang terpenting, WNA harus memastikan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.

Surat-surat tersebut merupakan bukti legalitas bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu diperhatikan, sebelum membuka usaha WNA perlu mengetahui Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia, sebab ada bidang usaha yang terbuka untuk asing dengan syarat tertentu dan terbuka tanpa syarat apapun.

Hal ini penting untuk dilakukan karena jika usaha termasuk dalam daftar bidang usaha tertutup pada DNI, maka perizinan tidak akan diberikan. 

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kriteria selanjutnya adalah WNA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB, WNA dapat mengurusnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena BPKM lah yang berhak mengeluarkan NIB. 

NIB mencakup informasi penting tentang usaha, termasuk data perizinan, identifikasi pajak dan informasi lainnya yang diperlukan oleh instansi terkait. Dengan NIB, usaha dapat dikenali dan dipantau oleh pemerintah.

Selain itu, NIB juga dapat menjadi dasar untuk berbagai keperluan resmi, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan pinjaman hingga keperluan perpajakan.

3. Modal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

WNA yang ingin memiliki usaha di Indonesia diwajibkan untuk melakukan penanaman modal.

Modal minimal yang dibutuhkan adalah sebesar USD 1 juta, kecuali untuk sektor tertentu yang dapat dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal asing juga harus memiliki izin dari BKPM dan dividen yang dibayarkan sesuai aturan yang ada dalam undang-undang. 

4. Struktur Organisasi

Kriteria selanjutnya adalah WNA memiliki struktur organisasi usaha yang jelas, seperti menunjuk minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris direktur.

Komisaris yang ditunjuk pun harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

5. Taat Pajak

Satu lagi kriteria yang harus dipenuhi WNA jika memiliki tempat usaha di Indonesia adalah taat pajak.

Penting untuk dipahami bahwa setiap usaha, termasuk yang dimiliki oleh orang asing, wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini mencakup pelaporan pajak secara berkala serta pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan jenis usaha dan penghasilan yang diperoleh.

Dengan demikian, WNA wajib menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah informasi mengenai 5 kriteria orang asing memiliki tempat usaha di Indonesia. Semoga membantu, ya.

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Imigrasi akan Evaluasi Visa on Arrival bagi WNA Bermasalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Menarik Bahasa Indonesia

23 jam lalu

Peluncuran buku Tesamoko (Tesaurus Bahasa Indonesia) edisi kedua di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, 23 Mei 2016. TEMPO/Gadi Makitan
5 Fakta Menarik Bahasa Indonesia

Mulai jadi bahasa terbesar di dunia, diperdengarkan di luar angkasa, hingga dijadikan program studi di kampus luar negeri ini sejumlah fakta unik tentang bahasa Indonesia.


Trump Janjikan Mahasiswa Asing yang Lulus dari Kampus AS akan Peroleh Green Card

5 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump. REUTERS/Brendan McDermid
Trump Janjikan Mahasiswa Asing yang Lulus dari Kampus AS akan Peroleh Green Card

Donald Trump mengatakan bahwa mahasiswa asing yang lulus dari perguruan tinggi AS harus mendapatkan green card untuk tinggal di negara itu


Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WNA Inggris Penerobos Bandara dengan Truk Diproses Hukum Sebelum Dideportasi

14 hari lalu

Masyarakat mengerumuni truk gabah yang dirampas seorang WNA asal Inggris untuk menerobos Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin, 10 Juni 2024. ANTARA/tangkap layar Madebali24
Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WNA Inggris Penerobos Bandara dengan Truk Diproses Hukum Sebelum Dideportasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan insiden WNA terobos bandara menggunakan truk rampasan ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak.


Polisi Tangkap WNA Asal Inggris yang Rampas Truk untuk Pergi ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

14 hari lalu

WNA pelaku perampasan truk di Bali,  Damon Anthony Alexander Hills ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu 9 Juni 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Polisi Tangkap WNA Asal Inggris yang Rampas Truk untuk Pergi ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Peristiwa WNA merampas truk dan menganiaya sopir truk itu terjadi pada Minggu malam pukul 22.00 di Kerobokan, Kuta.


Ditjen Imigrasi Evaluasi Negara Subjek Visa On Arrival, Rusia Salah Satunya

19 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Ditjen Imigrasi Evaluasi Negara Subjek Visa On Arrival, Rusia Salah Satunya

Ditjen Imigrasi Kemenkumham tengah mengevaluasi kebijakan visa on arrival. Rusia menjadi salah satu negara asal WNA yang dievaluasi.


Imigrasi akan Evaluasi Visa on Arrival bagi WNA Bermasalah

22 hari lalu

Loket Visa On Arrival Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.Tempo/Nurdiansah
Imigrasi akan Evaluasi Visa on Arrival bagi WNA Bermasalah

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa perlu ada peningkatan pengawasan Visa on Arrival, termasuk evaluasi VoA WNA bermasalah.


24 WNA di Bali Overstay, Imigrasi Masukkan Mereka ke Rumah Detensi

22 hari lalu

Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga Mesir (paling kanan) karena tidak membayar denda overstay di Denpasar, Bali, pada Rabu, 17 Januari 2024. (ANTARA/HO-Dinas Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali/rst)
24 WNA di Bali Overstay, Imigrasi Masukkan Mereka ke Rumah Detensi

Kasus WNA yang overstay di Indonesia terus saja terjadi. Akhir Mei lalu, Imigrasi menangkap 24 WNA yang ketahuan overstay.


Turis Swiss Tewas Terjatuh dari Bukit Anak Dara Sembalun

24 hari lalu

Sejumlah tenda pendaki Gunung Rinjani berada di Pelawangan Sembalun, Lombok Timur, NTB. ANTARA/Eka Fitriani
Turis Swiss Tewas Terjatuh dari Bukit Anak Dara Sembalun

Tubuh turis asal Swiss itu ditemukan di jurang sedalam 30,75 meter di Bukit Anak Dara Sembalun.


Ditjen Imigrasi Akan Evaluasi Visa on Arrival, Banyak Warga Negara Tertentu Kerap Bikin Ulah

24 hari lalu

Loket Visa On Arrival Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.Tempo/Nurdiansah
Ditjen Imigrasi Akan Evaluasi Visa on Arrival, Banyak Warga Negara Tertentu Kerap Bikin Ulah

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai belum lama ini menciduk 24 WNA karena overstay.


4 Indikasi Bali Sedang 'Dijajah' Menurut Wanda Ponika

28 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
4 Indikasi Bali Sedang 'Dijajah' Menurut Wanda Ponika

Ada peran orang Eropa sejak abad ke-19 dalam mempopulerkan Bali jadi daerah wisata. Benarkah saat ini dijajah pelancong Asing?