Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji ke-13 Ternyata Sudah Ada Sejak Era Soeharto, Begini Sejarahnya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan gaji ke-13 mulai ditransfer sejak Senin, 3 Juni 2024. Penerimanya adalah aparatur negara, termasuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS, pegawai negeri sipil atau PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, dan pejabat negara. 

Selain aparatur negara, gaji ke-13 juga berhak diterima oleh pensiunan atau penerima pensiun atau tunjangan. Pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) secara otomatis melalui rekening setiap penetima. 

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Gaji ke-13 merupakan hak yang diterima oleh PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan secara umum. Gaji ke-13 juga mencakup tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja.

Lantas bagaimana muasal gaji ke-13?

Sejarah Gaji ke-13

Dirangkum Tempo dari berbagai sumber, gaji ke-13 untuk PNS sudah ada sejak 1969. Pada tahun tersebut, tambahan gaji yang diberikan kepada abdi negara juga mencakup gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran. Namun, di tahun-tahun berikutnya, gaji ke-13 tidak konsisten diberikan karena bergantung pada kondisi keuangan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain tahun 1969, pada era Presiden Soeharto, gaji ke-13 hanya diberikan pada 1979 dan 1983. Sementara pada 1980-1982 tidak diberikan karena pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, gaji ke-13 kembali dilanjutkan. 

Dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2003, Megawati menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 sekaligus merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan sebagai kompensasi atas tidak adanya kebijakan kenaikan gaji ASN pada tahun 2004. Pemerintah kemudian memberikan gaji ke-13 pada Juni dan Juli tahun tersebut.

Penamaan gaji ke-13 berasal dari penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Sebagai negara yang menggunakan sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS bekerja selama satu bulan atau empat minggu. Dengan demikian, dalam satu tahun ada 48 minggu, sedangkan satu tahun sebenarnya terdiri dari 52 minggu. Akhirnya, selisih empat minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.

Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru, yaitu pada Juli hingga Agustus, dengan tujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS atau ASN terkait biaya pendidikan anak-anak mereka.

KARUNIA PUTRI | NAOMY A. NUGRAHENI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan editor: Gaji ke-13 PNS-TNI-Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berapa Besarannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apakah PPPK Menerima Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

31 hari lalu

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. ANTARA
Apakah PPPK Menerima Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Apakah PPPK termasuk aparatur negara yang berhak mendapatkan gaji ke-13? Cek penjelasannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.


Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Apa Saja Komponennya?

31 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Apa Saja Komponennya?

Gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai cair hari ini. Berapa besarannya?


Terkini: Kepala Otorita IKN dan Wakilnya yang Mundur Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan, Basuki Hadimuljono Sebut Banyak Sekali Usulan soal Tapera

31 hari lalu

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Kepala Otorita IKN dan Wakilnya yang Mundur Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan, Basuki Hadimuljono Sebut Banyak Sekali Usulan soal Tapera

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, mengundurkan diri dari jabatannya.


Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berapa Besarannya?

31 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berapa Besarannya?

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS per hari ini Senin, 3 Juni 2024. Berapa besarannya untuk tiap golongan?


Alasan Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS pada Juni 2024

38 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Alasan Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS pada Juni 2024

Pemerintah akhirnya akan memberikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) pada Juni 2024. Apa alasannya?


PNS, TNI, dan Polri Siap-siap Terima Gaji ke-13, Kapan Cairnya?

40 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
PNS, TNI, dan Polri Siap-siap Terima Gaji ke-13, Kapan Cairnya?

Pemerintah akan menggelontorkan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, baik PNS, TNI, maupun Polri tahun ini sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Kapan cairnya?


Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

58 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.


Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

18 April 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

Lebaran telah usai. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.


Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

17 April 2024

Chief Executive Officer (CEO) Apple Tim Cook bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

Jokowi menginstruksikan Luhut untuk mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.


Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

17 April 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jadwalnya.