Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Produk yang Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban sertifikasi halal telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 4 UU itu menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun tidak semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Lantas, apa saja bahan yang tidak wajib sertifikasi halal?

1. Berasal dari alam

Adapun bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:

- Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

- Bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

- Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

- Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lainnya.

2. Bahan yang tidak mengandung bahan haram

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada bagian ini terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik. 

3. Bahan yang tidak tergolong berbahaya

Dalam hal bahan kimia di sini adalah sudah menjadi produk, tidak termasuk dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas: 

- Bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan. alam.

- Bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

CMSBL.HALAL.GO.ID | KEMENAG.GO.ID

Pilihan Editor: Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panitia Kembali Diimbau Tak Bagikan Daging Kurban dalam Kantong Plastik Hitam

12 hari lalu

Pembagian daging kurban menggunakan besek, wadah yang dianggap lebih ramah lingkungan dalam kampanye Eco Qurban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Doc. Istimewa /DLH DKI Jakarta
Panitia Kembali Diimbau Tak Bagikan Daging Kurban dalam Kantong Plastik Hitam

Panitia kurban dan masyarakat tidak membagikan daging kurban memakai kantong plastik hitam karena kantong tersebut berasal dari daur ulang plastik.


AAKI Serukan Penelitian dan Edukasi Untuk Produk Konsumsi Rendah Risiko

15 hari lalu

Seminar rutin Indonesia Policy Analyst Forum (IPAF) bertajuk
AAKI Serukan Penelitian dan Edukasi Untuk Produk Konsumsi Rendah Risiko

AAKI tekankan penting memperkuat analisis risiko dan edukasi publik mengenai produk konsumsi agar mendorong kebiasaan gaya hidup yang lebih baik pada masyarakat.


Ditunda hingga 2026, Begini Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

24 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Ditunda hingga 2026, Begini Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 2026


Zulhas Usul Sertifikasi Halal Pedagang dan UMKM Melalui Asosiasi

31 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Tempo/Novali Panji
Zulhas Usul Sertifikasi Halal Pedagang dan UMKM Melalui Asosiasi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan pemberian sertifikasi halal untuk pedagang dan UMKM melalui asosiasi.


BI dan Kemenag Bentuk Halal Center untuk UMKM di Sumatera

31 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
BI dan Kemenag Bentuk Halal Center untuk UMKM di Sumatera

BI menekankan pentingnya program pengembangan ekonomi syariah yang berkelanjutan untuk menjawab tantangan ekstra di ranah global.


Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

39 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?


Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

41 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK terkendala keterbatasan anggaran.


Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

41 hari lalu

Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL


Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

42 hari lalu

Dirut LPPOM Muti Arintawati. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.


Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

43 hari lalu

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.