5. Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berapa Besarannya?
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS per hari ini Senin, 3 Juni 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro. "Benar," katanya saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 3 Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji 13 baru mulai cair atau dibayarkan kepada penerima pada tanggal 3 Juni 2024," kata Deni.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Kimia Farma Buka-bukaan soal Penyebab Perusahaan Rugi Rp 1,82 Triliun pada 2023