TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kembali mengomentari ramai kontroversi soal pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Banyak sekali usulan, tapi saya kira sudah cukup penjelasannya, baik dari Kantor Staf Presiden (KSP), dari mana-mana," kata Basuki ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan saat ini sudah cukup banyak penjelasan mengenai Tapera. Beberapa di antaranya telah disampaikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Pengelola atau BP Tapera, dan instansi terkait.
Sebelumnya Basuki pernah menyebutkan iuran pekerja untuk Tapera merupakan iuran yang bisa dimanfaatkan. Uang tersebut, kata dia, bisa digunakan pekerja untuk memiliki rumah.
"Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus ilang," kata Basuki ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, pada Selasa pekan lalu, 28 Mei 2024.
Meski begitu, saat itu Basuki Hadimuljono belum bisa menjelaskan apakah kepesertaan dan iuran Tapera ini menjadi wajib bagi semua pekerja. Termasuk, skema untuk pekerja yang sudah memiliki rumah atau sudah mengikuti Kredit Perumahan Rakyat (KPR). "Saya tanya BP (Badan Pengelola) Tapera dulu," ucapnya.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Kepala negara mengklaim pemerintah sudah memperhitungkan kebijakan potong gaji 3 persen untuk Tapera ini. Ia mengatakan manfaat Tapera ini bisa dirasakan ketika program ini sudah berjalan.
Selanjutnya: Akan tetapi, penolakan muncul dari kalangan buruh hingga pengusaha....