TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan peserta yang sudah memiliki rumah akan mensubsidi kredit kepemilikan rumah atau KPR dari peserta yang belum punya rumah. “Yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah,” kata dia saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Dengan begitu, bunganya akan tetap terjaga di level paling rendah dari bunga komersial. Heru menyebut saat ini bunganya sebesar 5 persen, tapi masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menegaskan program itu memiliki konsep menabung. Sesuai dengan Undang-Undang, penerapan program itu harus dilakukan dengan prinsip gotong royong. “Pemerintah, masyarakat, yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ujarnya.
Terlebih, Heru mengungkap Indonesia saat ini mengalami backlog atau kesenjangan antara hunian yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat. Heru mengklaim kesenjangan pemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. “Saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah,” kata dia.
Sementara, kemampuan pemerintah saat ini hanya bisa menyediakan sekitar 250 ribu rumah. Itu sudah termasuk dari berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan lainnya. “Pertumbuhan demand setiap tahun, ini data statistik juga, 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru belum punya rumah,” tuturnya.
Adapun menurut peraturan, program ini bakal berjalan di tahun 2027. Peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.
Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
Pilihan editor: Kapan Upah Pekerja Mulai Dipotong Tapera?