Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapan Upah Pekerja Mulai Dipotong Tapera?

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Logo Tapera.  Foto : Tapera
Logo Tapera. Foto : Tapera
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi setiap pekerja yang memenuhi syarat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer). Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap pekerja yang dimaksud adalah telah berusia 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Selain itu, pekerja harus mempunyai penghasilan setiap bulan paling rendah sebesar upah minimum. 

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan lebih kecil dari upah minimum dapat menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. 

Lantas, Kapan Tapera Mulai Berlaku?

Berdasarkan Pasal 68, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP itu. Penandatanganan PP Nomor 25 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020. 

Dengan demikian, pengusaha harus mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera paling lambat pada Kamis, 20 Mei 2027. Begitu pula dengan pekerja mandiri yang harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta. 

“Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memberikan data: a. nama, dan b. nomor identitas tunggal,” tulis Pasal 8 ayat (3) PP tersebut. 

Apa Sanksi Bila Pekerja Tolak Potong Gaji Untuk Tapera?

Jika pekerja mandiri melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur kepesertaan wajib, Pasal 21 ayat (1) tentang penyetoran simpanan, serta Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (1) terkait pembayaran simpanan paling lambat di setiap tanggal 10, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Sanksi peringatan tertulis tersebut diberikan oleh BP Tapera. Pengenaan peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama sepuluh hari kerja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja,” bunyi Pasal 55 ayat (3) huruf b PP tersebut. 

Sementara sanksi bagi pemberi kerja meliputi peringatan tertulis, denda administratif, menyiarkan ketidakpatuhan pengusaha, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi dilakukan saat pengusaha melanggar Pasal 8 ayat (1) tentang kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta, serta Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) terkait pembayaran simpanan. 

Pemberian sanksi bagi pengusaha juga dilakukan oleh pemberi kerja. Masing-masing sanksi administratif pun memiliki jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja. 

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung semenjak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d. 

Untuk informasi, simpanan yang dibayarkan sebesar 3 persen dari upah, gaji, atau penghasilan setiap bulan. Pembayaran simpanan program Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen melalui pemotongan upah atau gaji. 

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Menemui Sri Mulyani

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

3 hari lalu

Siti Maesaroh. REUTERS
Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

Jepang menghadapi kekurangan hampir satu juta pekerja asing pada 2040, jika pemerintah ingin mencapai tujuan pertumbuhan ekonominya


Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

4 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

Karyawan Indofarma Group terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.


Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

4 hari lalu

Rumah pensiun untuk Presiden  Jokowi yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juni 2024. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan tidak ada perluasan tanah rumah hadiah pemberian negara tersebut. Rumah pensiun Jokowi akan berada di atas lahan seluas 12.000 meter persegi. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

Rumah pensiun Jokowi bertetangga dengan restoran milik pembalap Rio Haryanto.


Cerita Karyawan Indofarma Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun: Tiap Bulan Deg-degan..

5 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Cerita Karyawan Indofarma Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun: Tiap Bulan Deg-degan..

Karyawan Indofarma Group menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji untuk Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan. Ini cerita mereka.


Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar, Pemburu Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana

5 hari lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono. ANTARA/HO Polda Sumbar
Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar, Pemburu Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana

Berapa besar gaji dan tunjangan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang disorot dalam kasus Afif Maulana?


RS Haji Jakarta Bakal PHK 260 Pekerja Usai UIN Syarif Hidayatullah Rampungkan Likuidasi

7 hari lalu

Aksi damai lanjutan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Juni 2023. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
RS Haji Jakarta Bakal PHK 260 Pekerja Usai UIN Syarif Hidayatullah Rampungkan Likuidasi

RS Haji Jakarta dikabarkan akan melakukan PHK terhadap sekitar 260 pekerjanya. Pemutusan itu dikabarkan melalui email para pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

8 hari lalu

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim untuk keperluan pembeliat atau renovasi rumah.


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

10 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

10 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?