Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Pembajakan, Vidio Buka Kanal Layanan Laporan via Surel

image-gnews
Logo Vidio. Istimewa
Logo Vidio. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Vidio Dot Com (Vidio), perusahaan penyedia layanan penayangan video over-the-top (OTT), membuka layanan laporan pembajakan melalui surel piracy@vidio.com. Pengumuman ini disampaikan usai polisi meringkus dua orang tersangka pembajakan konten Vidio Original Series melalui media sosial Telegram.

“Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com,” ujar SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila, melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.

Tak hanya itu, Gina menyatakan perusahaannya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan menindak para pembajak konten Vidio Original Series.

Kepolisian Daerah Jawa Barat sebelumnya menangkap dua orang tersangka yang diduga membagikan konten video berhak cipta secara tidak sah melalui Telegram. Para pelaku ini menggunakan fitur anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.

Tersangka pertama, Renaldi, 22 tahun, ditangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Februari 2024. Rinaldi membagikan sejumlah judul Vidio Original Series di Telegram, antara lain Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream. Pembajakan itu bermotif membangun komunitas penonton bajakan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tersangka lain, Muhammad Yazid Ridho, 22 tahun, ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April 2024. Melalui pembajakan itu, dia diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta. Dia saat ini mendekam di tahanan Polda Jabar selama proses pemeriksaan.

Tidak hanya menggunakan platform aplikasi Telegram untuk menyebarkan sejumlah konten Vidio Original Series seperti Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die dan Ratu Adil, pelaku juga membuat website yang berisikan konten-konten tersebut sejak tahun 2023.

Pilihan Editor: Platform Digital Fasilitasi Judi Online Diancam Denda Rp 500 Juta per Konten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaspersky: Aktivitas Kejahatan Dunia Maya di Telegram Melonjak 53 Persen pada Mei-Juni 2024

35 menit lalu

Logo Telegram. REUTERS/Dado Ruvic
Kaspersky: Aktivitas Kejahatan Dunia Maya di Telegram Melonjak 53 Persen pada Mei-Juni 2024

Peningkatan minat terhadap Telegram dari komunitas penjahat dunia maya didorong oleh beberapa faktor utama.


Kaspersky Deteksi Peningkatan Volume Kejahatan di Aplikasi Telegram, Kerap Dimanfaatkan Peretas

1 hari lalu

Kaspersky for Android 2023 (Kaspersky)
Kaspersky Deteksi Peningkatan Volume Kejahatan di Aplikasi Telegram, Kerap Dimanfaatkan Peretas

Dari data yang dihimpun Kaspersky, ada peningkatan kejahatan di aplikasi Telegram sebesar 53 persen dibanding tahun lalu.


Pemerintah Ancam Tutup Telegram

12 hari lalu

Ilustrasi Telegram. freepik.com
Pemerintah Ancam Tutup Telegram

Kementerian Komunikasi memberi surat teguran ketiga ke Telegram. Apilikasi itu akan ditutup jika tak kooperatif memberantas konten judi online.


Sejarah Telegram yang Bakal Didenda Kominfo Terkait Judi Online

27 hari lalu

Beberapa dari Anda mungkin mengalami kendala tidak bisa masuk telegram. Hal ini bisa disebabkan beberapa hal. Foto: Canva
Sejarah Telegram yang Bakal Didenda Kominfo Terkait Judi Online

Ini sejarah Telegram, aplikasi pesan singkat pesaing WhatsApp yang diancam Kominfo membayar denda Rp500 juta terkait konten judi online.


Cara Menghapus Akun Telegram Secara Permanen di Android, iPhone, dan Browser

28 hari lalu

Ilustrasi Telegram. Lifewire.com
Cara Menghapus Akun Telegram Secara Permanen di Android, iPhone, dan Browser

Berikut panduan lengkap untuk menghapus akun Telegram Anda melalui Android, iPhone, ataupun browser.


Akun Telegram Penjual Video Porno Anak Punya 398 Member Aktif Terbagi dalam Banyak Grup

32 hari lalu

Konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Akun Telegram Penjual Video Porno Anak Punya 398 Member Aktif Terbagi dalam Banyak Grup

Penjual video porno anak di Bekasi membuat banyak grup di Telegram. Pelanggan membayar tarif sesuai jumlah member.


Setelah 28 Tahun, Aplikasi Pesan Instan ICQ Bikinan Israel Mengumumkan Tutup

32 hari lalu

Layanan pesan instan ICQ. Istimewa
Setelah 28 Tahun, Aplikasi Pesan Instan ICQ Bikinan Israel Mengumumkan Tutup

ICQ sudah menghilang dari Apple App Store dan Google PlayStore tahun lalu. Satu generasi dengan AOL Instant Messenger yang sudah lebih dulu tutup.


Telegram Belum Kooperatif Soal Berantas Judi Online, Terancam Tutup Beroperasi di Indonesia

38 hari lalu

Beberapa dari Anda mungkin mengalami kendala tidak bisa masuk telegram. Hal ini bisa disebabkan beberapa hal. Foto: Canva
Telegram Belum Kooperatif Soal Berantas Judi Online, Terancam Tutup Beroperasi di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh pengelola platform digital maupun ISP agar kooperatif mematuhi aturan di Indonesia memberantas judi online


Platform Digital Fasilitasi Judi Online Diancam Denda Rp 500 Juta per Konten

39 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Platform Digital Fasilitasi Judi Online Diancam Denda Rp 500 Juta per Konten

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan platform digital yang fasilitasi judi online akan didenda Rp 500 juta per konten.


Nonton Lovely Runner hingga Anime dengan Subtitle Bahasa Jawa dan Sunda di Vidio

43 hari lalu

Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok dalam poster drama Lovely Runner. Dok. Vidio
Nonton Lovely Runner hingga Anime dengan Subtitle Bahasa Jawa dan Sunda di Vidio

Pertama di Indonesia, drama Korea Lovely Runner dan beberapa tayangan lainnya bisa dinikmati dengan subtitle bahasa Jawa dan Sunda di Vidio.