Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Platform Digital Fasilitasi Judi Online Diancam Denda Rp 500 Juta per Konten

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia darurat judi online. Ia memperingatkan pihak-pihak yang tidak kooperatif anggota judi online.

Peringatan keras ditujukan kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. “Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta per kontan,” kata dia saat Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024. 

Ia menjelaskan, sejauh ini platform digital tersebut sudah kooperatif. Misalnya Google yang mengambil langkah dengan teknologi AI untuk melacak judi online di platform mereka.

Namun, Budi memberi peringatan tegas kepada Telegram. "Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," ucapnya. 

Selanjutnya, peringatan ditujukan kepada penyedia layanan internet atau ISP. Budi berujar akan mencabut izin ISP yang memfasilitasi permainan judi online. 

"Bahkan sebenarnya, kami sudah tahu ISP mana saja yang memfasilitasi judi online, tunggu waktunya saja nanti kami tutup. Tunggu saja. Nanti kami umumkan nama-nama PT dan siapa pemiliknya," ucapnya.

Budi menegaskan, peringatan itu berlandaskan hukum yang kuat. Denda ke platform sendiri mengenakan dasar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Serta, Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE Privat serta ketentuan perubahannya. Dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC untuk melakukan pemutusan akses. 

Sedangkan mengenai kebijakan pencabutan ISP, Kominfo menerapkan sistem database trust positif berupa blacklist domain dan URL bila termasuk IP Address. "Wajib diblokir oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," kata dia. 

Aturannya sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta perubahannya. Lalu, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta ketentuan perubahanya. Serta, Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Privat. 

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meta Membarui Pelabelan Konten Kecerdasan Buatan, Apa Itu AI Info?

1 jam lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta Membarui Pelabelan Konten Kecerdasan Buatan, Apa Itu AI Info?

Meta mengumumkan pembaruan memberikan label konten yang dibuat dengan AI


Begini Cara Melaporkan Video di Tiktok yang Melanggar Pedoman Komunitas

1 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Begini Cara Melaporkan Video di Tiktok yang Melanggar Pedoman Komunitas

Melaporkan video TikTok yang melanggar pedoman komunitas dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi maupun website TikTok.


Google akan Mengembangkan Split Screen untuk Ponsel Lipat Baru

2 jam lalu

Pixel Fold. Foto : Weird
Google akan Mengembangkan Split Screen untuk Ponsel Lipat Baru

Google akan mengembangkan mode split screen di ponsel lipat generasi yang disebut Pixel 9 Pro Fold


Kominfo Buka Kunci Akses PDNS yang Diberikan Brain Cipher

4 jam lalu

Peretas Akan Rilis Kunci Dekripsi Akses PDNS. (X/Brain Cipher)
Kominfo Buka Kunci Akses PDNS yang Diberikan Brain Cipher

Tim Kementerian Kominfo sudah mencoba kunci dekripsi yang diberikan Brain Cipher. Baru enam yang berhasil.


Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri

5 jam lalu

Dirjen Aptika Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan saat webinar Kominfo RI bertajuk
Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya


Semuel Abrijani Pangerapan Mundur dari Jabatan Dirjen Aptika setelah PDNS Diretas

6 jam lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat. Ia menjadi pembicara di acara Ngopi Bareng Kominfo pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Semuel Abrijani Pangerapan Mundur dari Jabatan Dirjen Aptika setelah PDNS Diretas

Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri karena punya tanggung jawab moral sebagai direktur setelah PDNS diretas.


Google Mengembangkan Circle to Search, Mengenali Fitur Ini

9 jam lalu

Circle to Search Google
Google Mengembangkan Circle to Search, Mengenali Fitur Ini

Google ingin meningkatkan fitur Circle to Search dengan kemampuan AI untuk memindai kode batang atau QR


Begini Cara Mengecek Siapa Saja yang Menggunakan WiFi Anda

10 jam lalu

Ilustrasi wifi di ponsel. Shutterstock
Begini Cara Mengecek Siapa Saja yang Menggunakan WiFi Anda

Ada beberapa cara untuk mengetahui siapa saja yang menggunakan WiFi pribadi kita.


Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

11 jam lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

Karyawan Indofarma Group terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.


Profil Ganta Seleb TikTok yang Kerap Bernyanyi dengan Gaya Unik, Alumni IPB dengan Sederet Prestasi

18 jam lalu

Ganta. Foto: Instagram.
Profil Ganta Seleb TikTok yang Kerap Bernyanyi dengan Gaya Unik, Alumni IPB dengan Sederet Prestasi

Ganta adalah seorang seleb TikTok yang memiliki lebih dari 7,2 juta pengikut.