Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moeldoko Yakini Penerapan Tapera Tak Berujung Seperti Kasus Asabri, Ini Kilas Balik Korupsi Asabri

image-gnews
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko usai melayat almarhum eks Menko Maritim Rizal Ramli di rumah duka di Jalan Bangka IX, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir di rumah duka mendiang Rizal Ramli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko usai melayat almarhum eks Menko Maritim Rizal Ramli di rumah duka di Jalan Bangka IX, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir di rumah duka mendiang Rizal Ramli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak berujung seperti kasus korupsi Asabri. Dia menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang tidak akan hilang dan bukan merupakan iuran ataupun potongan penghasilan.

"Pemerintah ingin memastikan Tapera tidak mengalami hal yang seperti Asabri. Dengan dibentuknya Komite Tapera, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, karena semua bentuk investasi Tapera ada yang kontrol yakni Komite dan OJK," kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat 31 Mei 2024 seperti dikutip dari Antara.

Moeldoko mengatakan dulu transparansi tidak berjalan dalam asuransi Asabri hingga akhirnya terendus tindak korupsi dalam pengelolaannya. Moeldoko bercerita, ketika masih menjabat sebagai Panglima TNI, dia heran karena tak bisa memiliki akses sama sekali dalam mengawasi uang prajuritnya.

"Bayangkan, Panglima TNI yang punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh menyentuh Asabri. Akhirnya kejadian seperti kemarin kita enggak ngerti," jelasnya.

Kilas kasus korupsi Asabri

Sebelumnya pada 2023, Asabri sempat menjadi sorotan sebab kasus mega korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.

Dalam surat tuntutan disebutkan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp22.788.566.482.083 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, awalnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam putusan pengadilan, Benny justru dinyatakan tidak bersalah (nihil).

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis, 12 Januari 2023.

Dikutip dari Antara, Majelis Hakim memutuskan demikian karena ada beberapa alasan yang membuat mereka tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Salah satunya adalah karena JPU dianggap melanggar asas penuntutan dengan menuntut di luar pasal yang didakwakan. Selain itu, JPU tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman dan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," ujar Eko Purwanto.

Hakim menyebut bahwa tindakan tidak berulang-ulang itu disebabkan oleh fakta bahwa kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan. Sebelumnya, Benny juga terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya terkait penempatan investasi, di mana ia telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus koruspi Asabri tersebut, Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 6,08 triliun.

Menurut hakim, berdasarkan fakta, Benny Tjokrosaputro dinilai melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman.

"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.

Terlebih lagi tuntutan mati diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan persyaratan pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberantasan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku yaitu pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter.

"Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati," kata hakim.

Selain itu, Benny Tjokrosaputro juga sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

HATTA MUARABAGJA  | AISYAH AMIRA WAKANG | MICHELLE GABRIELA

Pilihan Editor: Moeldoko Cerita Soal Asabri Saat Jabat Panglima TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama ia 8 tahun menjabat di KPK. Alex pun sebut adanya ego sektoral.


Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

3 jam lalu

Kendaraan memasuki twin tunnel tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, yang terkoneksi dengan tol Cipali, 3 Maret 2024. Ruas tol yang sudah beroperasi di Indonesia sampai akhir tahun lalu sepanjang 2.816,7 kilometer. . TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yang merugikan negara Rp 329 miliar.


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

19 jam lalu

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

Tidak hanya Reyna Usman, Majelis Hakim pun menolak nota keberatan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.


Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

1 hari lalu

Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.


Peneliti TI Indonesia: Aspek Antikorupsi dalam Korporasi Tambang Masih Lemah

1 hari lalu

Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024. Foto: Polda Aceh
Peneliti TI Indonesia: Aspek Antikorupsi dalam Korporasi Tambang Masih Lemah

Penelitian Transparency International Indonesia menemukan fakta bahwa membuktikan bahwa aspek antikorupsi dalam korporasi tambang masih lemah.


KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

1 hari lalu

Sejumlah umat muslim menunaikan salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.


KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

2 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

Dari seratus tersangka di KPK tersebut, Nawawi mengatakan mayoritas adalah pejabat negara.


KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

2 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Komisioner KPK Alexander Marwata menyatakan koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.


KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

2 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

KPK mengungkapkan sudah ada 100 orang tersangka kasus korupsi yang diproses selama 2024 berdasarkan data per 31 Mei.


1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak kasus timah di Kepulauan Babel telah mencapai 1.329 pekerja.